Berita Balikpapan Terkini
Pemindahan IKN Nusantara ke Sepaku, Berkaitan dengan Harapan Sejak 2015 Silam
Hadirnya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di sebagian wilayah Penajam Paser Utara (PPU) tepatnya di Sepaku, diakui sebagai mimpi masyarakat dan pemkab
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Hadirnya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di sebagian wilayah Penajam Paser Utara (PPU) tepatnya di Sepaku, diakui sebagai mimpi masyarakat dan pemerintah daerah PPU.
Seperti dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar, bahwa kehadiran IKN berkaitan dengan mimpi dan harapan yang sama pada 2015 silam.
Selain itu, bupati terdahulu juga pernah menyampaikan kepada Andrinof Achir Chaniago yang saat itu menjabat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, mengenai kemungkinan PPU menjadi Ibu Kota baru.
Tohar menceritakan, pada saat itu bersamaan dengan kegiatan kapsul waktu oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga yang melalui arak-arakan dari ujung barat hingga ujung timur Indonesia.
Baca juga: Dandim PPU Soroti Pembangunan IKN Kian Masif, Kini Jarak Tempuh Penajam-Sepaku Hanya 1 Jam
Bagi daerah yang dilewati kapsul waktu tersebut, diminta untuk menuliskan mimpi dan harapannya dan akan dibuka 75 tahun yang akan datang, termasuk PPU.
"IKN tidak begitu saja hadir, tapi ada kaitannya dengan mimpi mulai tahun 2014 dan 2015, sudah bicang juga dengan kepala Bappenas terkait dengan kemungkinan PPU ini dipilih menjadi alternatif IKN baru," ungkapnya Kamis (29/8/2022).
Bagi Kabupaten PPU, ada tujuh item yang ditulis pada saat itu, diantaranya seluruh wilayah di PPU bisa dialiri listrik, dan PPU layak dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif IKN yang baru.
"PPU punya tujuh item yang ditulis, salah satunya IKN," sambungnya.
Baca juga: Cuaca Penajam Paser Utara Hari Ini Kamis 29 September 2022, Waspada Hujan Petir Terjadi pada Siang
Kemudian kata Tohar, pada 2019 IKN mulai ramai dibicarakan dan juga telah ditindak lanjuti dengan berbagai macam penelitian dan kajian, baik dari aspek sosial, ekonomi, dan budaya.
"Tidak membutuhkan waktu panjang terbitlah undang-undang nomor 3 tahun 2022 tentang IKN pindah ke PPU," bebernya.
Dengan pemindahan ini, kata dia tugas pemerintah daerah adalah membantu masyarakat mengkomunikasikan harapannya kepada pemerintah pusat.
Salah satu yang diharapkan yakni, pemindahan IKN bisa seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.