Ibu Kota Negara

Dandim PPU Soroti Pembangunan IKN Kian Masif, Kini Jarak Tempuh Penajam-Sepaku Hanya 1 Jam

Tim TribunKaltim.co membahas lebih jauh mengenai persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), melalui podcast dalam program VIP Room, pada Kamis (29/9/

Penulis: Nita Rahayu |
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
TribunKaltim.co menggelar podcast bersama Forkompinda PPU lewat program VIP Room untuk membahas dampak dari pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), Kamis (29/9/2022). TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Tim TribunKaltim.co membahas lebih jauh mengenai persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), melalui podcast dalam program VIP Room, pada Kamis (29/9/2022) pagi.

Dalam kegiatan tersebut, ada tiga narasumber yang dihadirkan, yakni Kapolres Penajam Paser Utara (PPU) AKBP Hendrik Eka Bahalwan, Dandim 0913 PPU Letnan Kolonel atau Letkol Inf Arfan Affandi, dan Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari PPU Agus Chandra.

Kapolres PPU mengatakan, banyak yang berubah dengan adanya IKN di PPU, terutama infrastruktur dan keadaan sosial masyarakat lokal.

"Banyak yang membuat berubah dengan adanya IKN," ucapnya.

Yang paling mendasar dirasakan Kapolres, yakni banyaknya plang tanah dijual di sepanjang jalan menuju IKN. Namun, saat ini plang tersebut satu persatu mulai jarang ditemukan.

Baca juga: Lembaga Adat Paser PPU Siap Kawal Pembangunan IKN Nusantara, Musa: Kami Komitmen Jaga Keamanan

Menurut dia, itu merupakan tanda bahwa banyak yang berubah dengan perilaku hidup masyarakat seiring pindahnya IKN.

"Sinyal bahwa masyarakat yang hidup di IKN siap memiliki harapan baru," tuturnya.

Sementara itu, Dandim 0913/PPU Letkol Inf Arfan Affandi mengemukakan dalam pembangunan IKN ini, pihaknya mengawasi aspek teritorial.

Ia juga tak menampik banyaknya perubahan yang dirasakan dengan pindahnya IKN. Dia mengatakan, sebelum IKN pindah ke Sepaku, jarak tempuh antara Penajam dan Sepaku membutuhkan waktu kurang lebih selama 4 jam.

Namun saat ini pembangunan sudah masif, terutama untuk pembangunan jalan, sehingga hanya butuh waktu kurang lebih satu jam untuk sampai ke Sepaku.

Baca juga: 2 Deputi di Badan Otorita IKN Akan Dijabat dari Lokal Kaltim, Dhony Rahajoe Beber Kriterianya

"Sebelum dan sesudah ada IKN, banyak sekali yang berubah, demografi dan sebagainya, yang awalnya 4 jam ke Sepaku sekarang hanya 1 jam," paparnya.

Di sisi lain, Kajari PPU Agus Chandra mengatakan, fokus Kejaksaan yakni pada pengawasan bidang usaha yang berkembang dengan pindahnya IKN.

Menurutnya, marak investasi yang masuk saat ini, baik ke IKN maupun ke wilayah dekatnya, yaitu PPU.

Pemerintah pusat juga telah memberikan instruksi agar mempermudah investasi yang akan masuk ke PPU.

Kejaksaan dalam hal ini memberikan kepastian hukum terhadap para investor yang akan masuk ke PPU.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved