Berita Nasional Terkini

CATAT Ini 14 Sasaran Pelanggaran yang Akan Ditindak saat Operasi Zebra Jaya 2022, Mulai 3 Oktober

Catat inilah 14 sasaran pelanggaran yang akan ditindak saat Operasi Zebra Jaya 2022, mulai 3 Oktober.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNKALTIM.CO/ NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Ilustrasi Operasi Zebra Mahakam. Catat inilah 14 sasaran pelanggaran yang akan ditindak saat Operasi Zebra Jaya 2022, mulai 3 Oktober. 

Sesuai dengan Pasal 287 Ayat 4Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi untuk pelanggaran ini adalah kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu

14. Penertiban Kendaraan yang Memakai Pelat Rahasia Atau Pelat Dinas

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved