Berita Nasional Terkini
CATAT Ini 14 Sasaran Pelanggaran yang Akan Ditindak saat Operasi Zebra Jaya 2022, Mulai 3 Oktober
Catat inilah 14 sasaran pelanggaran yang akan ditindak saat Operasi Zebra Jaya 2022, mulai 3 Oktober.
Editor:
Ikbal Nurkarim
TRIBUNKALTIM.CO/ NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Ilustrasi Operasi Zebra Mahakam. Catat inilah 14 sasaran pelanggaran yang akan ditindak saat Operasi Zebra Jaya 2022, mulai 3 Oktober.
Sesuai dengan Pasal 287 Ayat 4Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sanksi untuk pelanggaran ini adalah kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu
14. Penertiban Kendaraan yang Memakai Pelat Rahasia Atau Pelat Dinas
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Berita Terkait