Berita Nasional Terkini
Hanya 2 Bulan, Polri Ungkap 2.236 Kasus Dengan 3.748 Tersangka Judi Online
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan setidaknya tercatat 2.236 kasus dengan 3.748 tersangka yang telah ditangani Polri sejak Juli
TRIBUNKALTIM.CO- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan setidaknya tercatat 2.236 kasus dengan 3.748 tersangka judi online yang telah ditangani Polri sejak Juli hingga September 2022
"Khusus bulan Juli sampai dengan sekarang 2.236 kasus kita tangani dengan 3.748 tersangka," kata Listyo saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022).
Khusus untuk judi online, lanjut dia, terdapat 1.125 kasus dengan 1.516 tersangka.
Mereka, kata Listyo, terdiri dari 1.446 pemain.
Sedangkan yang terkait dengan penyelenggaraan, mulai dari customer service, pegawai, pemilik web, kemudian penyedia layanan web terdapat kurang lebih 977 tersangka.
Baca juga: Perjudian Online Slot Diobrak Abrik Polisi, Sejumlah Akun Judi Online Terungkap
Baca juga: Motif Hacker Bjorka Serang Pemerintah Dibongkar Pakar, Benarkah Ada Kaitan dengan Judi Online?
Baca juga: Kedapatan Main Judi Online, Dua Pria di Kecamatan Bongan Diringkus Jajaran Polres Kutai Barat
Ia menjabarkan di tahun 2022 Polri terus melaksanakan kegiatan pemberantasan perjudian baik judi online, maupun judi konvensional.
Tercatat total kurang lebih 2.049 kasus yang terdiri dari 3.296 tersangka.
Untuk judi konvensional, lanjut dia, terdapat 1.408 kasus dengan 2.369 tersangka.
"Sementara untuk judi online, sebesar 641 kasus dan 927 tersangka," kata Listyo.
Isu Konsorsium Judi 303
Isu "Konsorsium 303" itu muncul tak lama setelah kasus kematian ajudan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, yaitu Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam grafik terkait "Konsorsium 303" menyeret nama Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, grafik tersebut juga menunjukkan nama dan peran beberapa petinggi Polri hingga sejumlah crazy rich yang diduga terlibat dalam sebuah bisnis ilegal.
Baca juga: Kapolda Kaltara Janji Tindak Tegas Judi Online dan Tambang Emas Ilegal
Beberapa isu bisnis ilegal yang muncul dalam konsorsium 303, antara lain perjudian, prostitusi, penyelundupan suku cadang palsu, solar subsidi, minuman keras, hingga tambang ilegal. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Juli Hingga September 2022, Polri Tangani 2.236 Kasus Perjudian dengan 3.748 Tersangka, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/09/30/juli-hingga-september-2022-polri-tangani-2236-kasus-perjudian-dengan-3748-tersangka?page=all.