Bantuan Sosial

TERBARU! Cek Penerima BSU 2022 Rp 600 Ribu, Login kemnaker.go.id atau di Laman BPJS Ketenagakerjaan

Terbaru! segera cek penerima BSU 2022 Rp 600 ribu, login kemnaker.go.id atau di Laman BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co
Cara mudah cek BSU Rp 600 ribu tahap dua cair pekan ini. Terbaru! segera cek penerima BSU 2022 Rp 600 ribu, login kemnaker.go.id atau di Laman BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terbaru! segera cek penerima BSU 2022 Rp 600 ribu, login kemnaker.go.id atau di Laman BPJS Ketenagakerjaan.

Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dapat di cek melalui laman kemnaker.go.id.

Dikutip dari laman Setkab, hingga Rabu (28/9/2022) penyaluran BSU sudah mencapai 48,35 persen.

Jumlah capaian tersebut artinya BSU sudah diterima oleh sekitar 7.077 juta pekerja.

Presiden Jokowi memberikan perintah kepada Meneteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, untuk mempercepat penyaluran BSU ini.

Baca juga: Terjawab! Kenapa Status Notifikasi Penyaluran BSU Masih Calon Penerima, Cek BSU di kemnaker.go.id

Baca juga: Lengkap! Cara Mendapatkan BSU 2022 Via Login Link siapkerja.kemnaker.go.id, Cek Penerima dengan KTP

Selain itu, Jokowi juga meminta Menaker untuk memprioritaskan penyaluran BSU bagi daerah-daerah yang jauh dari ibu kota.

“Ini akan terus dipercepat oleh Bu Menteri (Ketenagakerjaan), utamanya yang jauh-jauh dari ibu kota,” ungkap Presiden pada Rabu (28/9/2022).

Diketahui sebelumnya, data penerima BSU 2022 diambil dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Data pekerja tersebut sebelumnya telah didaftarkan oleh HRD perusahaan masing-masing dan otomatis masuk dalam daftar data BPJS Ketenagakerjaan.

Namun bagi pekerja yang ingin mengetahui status apakah dirinya menjadi penerima BSU 2022, bisa melakukan cara sebagai berikut.

Cara cek status penerima BSU 2022 dapat dilakukan melalui laman kemnaker.go.id dan laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca juga: Bisa Dapat 2 Kali? Terjawab Bantuan BSU 2022 Berapa Kali Cair, Syarat Penerima BLT BPJS Rp600 Ribu

Cara Cek BSU 2022 di Laman Kemnaker

1. Cek website kemnaker.go.id atau klik di sini

2. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan klik Daftar Akun

3. Selanjutnya lengkapi data pendaftaran

4. Setelah itu lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone Anda

5. Klik login ke akun Kemnaker

6. Lengkapi biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi

7. Terakhir cek notifikasi

Nantinya akan tampil notifikasi berupa keterangan mengenai status penerima BSU.

Pastikan perkerja sudah memasukan data BSU dengan agar pencairan dana dapat diproses oleh Kemenaker.

Sebab Kemenaker tidak akan memproses pencairan dana BSU jika data yang dimasukan salah.

Maka calon penerima bantuan wajib merubah data BSU 2022 yang salah jika ingin mendapatkannya.

Baca juga: Bisa Dapat 2 Kali? Terjawab Bantuan BSU Berapa Kali Cair, Syarat Penerima dan Cara Dapat Rp 600 Ribu

Cara merubah data BSU dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja atau buruh.

Kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Lalu perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.

Jika data sudah diubah namun masih gagal mendapatkan BSU karena kesalahan saat ubah data.

Pekerja dapat berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD Perusahaan.

Hal itu bertujuan untuk memastikan data yang dirubah sudah masuk kedalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Serta sudah disampaikan kembali ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Cara Cek BSU di Laman BPJS Ketenagakerjaan

1. Pertama buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini

2. Lalu cek pada bagian pengisian formulir

3. Kemudian isi data formulirnya, seperti:

- NIK

- Nama Lengkap Sesuai KTP

- Tanggal Lahir

- Nama Ibu Kandung

Baca juga: Jangan Sedih Dulu! Terjawab Kenapa BSU Belum Cair dan Solusi, BLT BPJS Rp 600 Ribu Masih Bisa Cair

- Nomor Handphone

- Email Terkini

4. Selanjutnya klik Lanjutkan

5. Nantinya informasi terkait status penerima BSU akan tampil pada laman tersebut.

Syarat Penerima BSU 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.

Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kerja (UMK) lebih dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas.

4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved