Bantuan Sosial

Bisa Dapat 2 Kali? Terjawab Bantuan BSU 2022 Berapa Kali Cair, Syarat Penerima BLT BPJS Rp600 Ribu

Bisa dapat 2 kali? terjawab bantuan BSU berapa kali cair, syarat penerima BSU 2022 dan cara dapat Rp 600 ribu.

Tribunnews.com
BSU 2022 - Ilustrasi Uang. Bisa dapat 2 kali? terjawab bantuan BSU berapa kali cair, syarat penerima BSU 2022 dan cara dapat Rp 600 ribu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Bisa dapat 2 kali? terjawab bantuan BSU berapa kali cair, syarat penerima BSU 2022 dan cara dapat Rp 600 ribu.

Topik seputar bantuan BSU berapa kali cair, syarat penerima BSU 2022 dan cara dapat Rp 600 ribu sedang ramao diulas.

BSU atau Bantuan Subsidi Upah tahap 1 dan 2 sudah disalurkan kepada penerima.

BSU 2022 besarannya Rp 600.000 dan diberikan dalam sekali waktu atau sekaligus.

Baca juga: BSU 2022 Tahap 3 Cair Lagi! Login kemnaker.go.id Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu

Pemerintah menyalurkan BSU melalui rekening Bank Himbara, PT Pos, dan Bank Syariah Indonesia (khusus Aceh).

Bagi penerima akan mendapatkan notifikasi di laman BSU Kemnaker tentang status bantuannya.

Ada yang statusnya masih ditetapkan sebagai calon, hingga bantuan telah disalurkan atau dikirimkan ke penerima.

Namun, bagaimana jika sudah ditetapkan sebagai penerima BSU tapi tidak kunjung dapat bantuan? simak ulasannya sepertti dilansir Kompas.com:

Pemutakhiran atau perbaikan data rekening

Dilansir dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, terdapat kondisi di mana calon penerima BSU mendapat notifikasi telah ditetapkan sebagai penerima, tapi bantuan tidak kunjung disalurkan karena rekening sudah tidak aktif atau tidak valid.

Notifikasi yang dimaksud adalah:

"Kamu telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022".

Maka yang bersangkutan bisa menyampaikan pemutakhiran atau perbaikan data rekening melalui HRD perusahaan yang selanjutnya akan disampaikan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila pemutakhiran/perbaikan data tidak dapat dilakukan, maka penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Penyaluran BSU lewat Pos Indonesia

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved