Aplikasi

Cara Scan Kode QR WhatsApp Web di HP, Nggak Perlu Download Aplikasi

Ketahui cara Scan Kode QR untuk membuka WhatsApp Web di HP, nggak perlu download aplikasi.

canva
Ilustrasi. Simak cara buka WhatsApp Web di HP dengan mudah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketahui cara Scan Kode QR untuk membuka WhatsApp Web di HP, nggak perlu download aplikasi.

Dengan buka WhatsApp Web di HP, pengguna bisa membuka lebih dari satu akun.

Cara untuk mengakses WhatsApp Web di HP pun mudah.

Nggak perlu download aplikasi, cukup buka seperti akses WhatsApp Web di PC.

Apalagi kini WhatsApp ditunjang dengan fitur multi device.

Baca juga: Cara Menjadwalkan Pesan di WhatsApp Web, Cukup Instal Ekstensi Berikut

Fitur multi device memungkinkan penggunanya untuk membuka 1 akun dalam 4 perangkat yang berbeda.

Lalu bagaimana cara Scan Kode QR WhatsApp Web di HP? Ikuti langkah-langkahnya berikut:

1. Buka browser di Android, pastikan kamu menggunakan mode dekstop ya!

Kenapa? Jika kamu tidak menggunakan mode dekstop, tautan web.whatsapp.com tidak bisa digunakan untuk membuat akun WhatsApp.

2. Buka tautan web.whatsapp.com

3. Seperti biasa, diperlukan untuk memindai kode QR, buka WhatsApp yang akan ditautkan, pindai kode QRnya

4. Selesai, WhatsApp Web telah tersambung dengan Akun WhatsApp berbeda.

Tentunya ini akan memudahkan pengguna tanpa harus mengakses melalui dekstop, jika akun WhatsApp yang ingin diakses adalah akun yang berbeda.

Namun, pastikan koneksi internet kamu stabil dan jika terhubung WhatsApp Web di ponsel terus ponsel akan lebih cepat habis baterainya.

Baca juga: Buka WhatsApp Web Lama Padahal Koneksi Internet Bagus, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Baca juga: Apakah WhatsApp Web Terbaru Auto Logout? Cek 4 Pembaruan WA Web, Bedanya dengan Versi Lama

4 Pembaruan WhatsApp Web 2022

1. Otomotasi login WhatsApp Web setelah ditautkan, tak perlu terhubung ponsel

Setelah pembaruan WhatsApp ini, beberapa orang tidak dapat lagi memilih keluar dari versi beta karena multi device dianggap lebih stabil.

Seperti yang diketahui, dengan fitur multi device ini membuat pengguna tidak lagi bergantung pada ponsel cerdasnya untuk mengakses WhatsApp Web.

Jadi, pengguna tidak perlu khawatir jika ponsel cerdas mati atau tak memiliki koneksi internet karena tetap bisa akses WhatsApp Web.

Selagi membuka WhatsApp Web secara berkala, akun akan bisa terakses tanpa ponsel kecuali selama 14 hari pengguna tidak membuka akun WhatsApp lewat WhatsApp Web.

Jika lewat dari 14 hari, pengguna harus menautkan ulang WhatsApp Web dengan ponsel.

Baca juga: Sembunyikan Status Online hingga Status Mengetik di WhatsApp Web Mudah Cukup dengan WA Web Plus

2. Hilangnya pratinjau link

Dengan pembaruan multi device ini ternyata berpengaruh pada pratinjau tautan di WhatsApp Web.

Kemampuan untuk menghasilkan pratinjau tautan pada WhatsApp Web menjadi hilang.

Namun, jika pengguna menggunakan WhatsApp Dekstop, fitur ini masih tersedia di sana.

3. Membuka WhatsApp Web lebih lama

Semakin banyak riwayat pesan yang ada di chat WhatsApp akan semakin mengakibatkan WhatsApp Web mengunduh pesan lama.

Sehingga, durasi saat membuka WhatsApp Web akan lebih lama daripada biasanya.

Baca juga: WhatsApp Web Bakal Bisa Bikin Polling di Grup WA, Kapan Dirilis? Cek Ilustrasinya Berikut

4. Tidak semua chat bisa disinkronkan

Ini juga merupakan imbas dari fitur multi device di WhatsApp Web.

Sinkronisasi pesan di WhatsApp Dekstop bahkan lebih baik dibandingkan WhatsApp Web.

Terkadang, pengguna WhatsApp Web diminta untuk melihat riwayat pesan terdahulu melalui WhatsApp di ponsel, sebab sinkronisasi pesan tidak bisa dilakukan.

Namun, hal itu juga dipengaruhi oleh koneksi internet.

Jika koneksi internet buruk, riwayat chat di WhatsApp Web menjadi sulit untuk diunduh. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved