Aplikasi
Akun TikTok Tiba-tiba Terhapus Karena Usia? Ini Cara Mengembalikan
Fenomena hilangnya akun TikTok secara tiba-tiba tengah ramai diperbincangkan di Indonesia.
TRIBUNKALTIM.CO - Fenomena hilangnya akun TikTok secara tiba-tiba tengah ramai diperbincangkan di Indonesia.
Mendadak banyak pengguna TikTok mengeluhkan akun mereka tidak bisa diakses, bahkan mendapat notifikasi akan dihapus permanen.
Kondisi ini memicu kebingungan, terutama bagi pengguna TikTok yang merasa telah memenuhi batas usia yang ditentukan oleh platform.
Keluhan tersebut menyebar luas di berbagai media sosial, termasuk platform X (sebelumnya Twitter).
Baca juga: Lirik Lagu Veronika Om Storm, Lagu NTT yang Viral di TikTok
Sejumlah pengguna mengaku akun TikTok mereka dinonaktifkan tanpa penjelasan rinci, meskipun data usia yang digunakan saat pendaftaran dinilai sudah sesuai.
Situasi ini kemudian dikaitkan dengan kebijakan baru terkait pembatasan usia pengguna media sosial di Indonesia.
Gelombang Penghapusan Akun TikTok di Indonesia
Berdasarkan informasi yang beredar, TikTok menampilkan notifikasi kepada sejumlah pengguna bahwa akun mereka akan dihapus karena dianggap belum memenuhi batas usia minimum. Dalam pemberitahuan tersebut, disebutkan:
“Akun Anda akan dihapus pada 23/08/2026. Akun Anda telah diblokir karena usia Anda sepertinya belum memenuhi syarat untuk menggunakan TikTok.”
Notifikasi ini juga menyertakan opsi untuk mengajukan banding (appeal), serta kesempatan bagi pengguna untuk mengunduh data sebelum batas waktu tertentu, yakni 16 Agustus 2026.
Menariknya, tidak hanya pengguna di bawah umur yang terdampak. Sejumlah pengguna dewasa bahkan mengaku mengalami hal serupa. Salah satu warganet menuliskan keluhannya:
“Padahal umur saya sudah di atas 20 tahun, tapi akun tetap kena hapus.”
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa sistem verifikasi usia TikTok belum sepenuhnya akurat, sehingga berpotensi salah mengidentifikasi data pengguna.
Aturan Baru Batas Usia dan Dampaknya
Penghapusan akun ini diduga berkaitan dengan penerapan kebijakan baru di Indonesia, yakni PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.
Regulasi ini mengatur perlindungan anak di ruang digital, termasuk pembatasan akses media sosial.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251018_logo-tiktok.jpg)