PPPK 2022

Dibuka November 2022, Inilah Persyaratan Wajib yang Harus Dipenuhi Calon Pelamar Seleksi Guru PPPK

Berikut persyaratan umum pelamar seleksi guru PPPK 2022 yang bakal dibuka pemerintah pada November 2022.

Editor: Diah Anggraeni
Kolase TribunKaltim.co via istimewa
Inilah persyaratan umum pelamar seleksi guru PPPK yang bakal dibuka pemerintah pada November 2022. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bakal dibuka pemerintah pada November 2022.

Pada PPPK 2022 kali ini, pemerintah akan memprioritaskan rekrutmen tenaga guru.

Diinformasikan bahwa kuota penerimaan guru pada seleksi PPPK 2022 paling banyak dibanding kuota untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Baca juga: Berita PPPK 2022 Terbaru: Cek Kategori Peserta Seleksi PPPK, 5 Oktober Rekrutmen PPPK Guru Dibuka

Oleh karena itu, Sebelum pendaftaran seleksi guru PPPK dibuka, ada baiknya calon pelamar menyimak dan menyiapkan persyaratan yang harus dipenuhi.

Berikut persyaratan umum pelamar seleksi guru PPPK 2022:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran;

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta;

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan persyaratan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; surat keterangan berkelakuan baik;
dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

- Syarat tambahan bagi pelamar penyandang disabilitas.

Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Baca juga: Terbaru! Cek Rincian Formasi PPPK 2022, Lengkap Bocoran Soal dan Materi Ujian Kompetensi PPPK 2022

Tiga Kelompok Prioritas PPPK Guru

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved