Berita Paser Terkini
BKPSDM Paser Sudah Himpun 4.270 Data Non ASN
Bagi tenaga ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser telah menghimpun data 4.270 tenaga honorer.
Dalam kegiatan pendataan non ASN tersebut, di instruksikan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Paser Chandra Wisata menyampaikan 4.270 data non ASN tersebut terkumpul pada September lalu.
"Data tersebut, itu terdiri dari 53 tenaga honorer kategori II (THK II) yang masih aktif, dan 4.217 pegawai non ASN," kata Chandra, Senin (3/10/2022).
Baca juga: Berita PPPK 2022 Terbaru: Syarat Pendaftaran Seleksi PPPK 2022, 7 Golongan Tak Bisa Daftar CPNS 2022
Dijelaskan, masing-masing instansi mengumumkan daftar tenaga non ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.
Hal tersebut, kata Chandra sebagai tindaklanjut siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanggal 30 Agustus 2022 Nomor : 018/RILIS/BKN/VIII/2022 bahwa pada tahap pra finalisasi yang berlangsung pada 30 September 2022, dari pengumuman pendaftaran awal instansi.
"Bagi tenaga ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan riwayat masa kerja," urainya.
Chandra menambahkan, seluruh non ASN di Pemkab Paser termasuk tenaga honorer kategori II atau tenaga eks THK K II dapat mengkonfirmasi pada rentang waktu yang akan disampaikan.
Baca juga: Terbaru! Lengkap Info Seleksi CPNS 2022 dan PPPK, Formasi, Syarat Pendaftaran Tes dan Kapan Dibuka
BKPSDM akan memastikan data tenaga ASN yang telah diumumkan, yang terlampir memang benar tenaga non ASN dan saat ini masih bekerja sampai kegiatan pendataan tenaga non ASN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
"Kami menunggu arahan lebih lanjut dari BKN, informasi yang kami terima akan ada masa (waktu) tambahan untuk input data non ASN, tapi yang resminya untuk petunjuk teknis belum ada," tutup Chandra. (*)