Berita Bontang Terkini

Walikota Bontang Tolak Rencana Pemangkasan DBH, Sebut Langgar UU HKPD

Gejolak pemangkasan Dana Bagi Hasil atau DBH yang berpotensi dilakukan pemerintahan pusat, akan membuat beberapa daerah termasuk Bontang

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
DANA PUSAT -  WaliKota Bontang Neni Moerniaeni. Gejolak pemangkasan Dana Bagi Hasil atau DBH yang berpotensi dilakukan pemerintahan pusat, akan membuat beberapa daerah termasuk Bontang, Kalimantan Timur mulai panas dingin.  (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG – Gejolak pemangkasan Dana Bagi Hasil atau DBH yang berpotensi dilakukan pemerintahan pusat, akan membuat beberapa daerah termasuk Bontang, Kalimantan Timur mulai panas dingin. 

Pasalnya Kota Bontang yang selama ini sangat bergantung pada transfer pusat.

Walikota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan pemangkasan DBH secara sepihak tidak adil dan berpotensi mengguncang stabilitas keuangan daerah, termasuk mengganggu program prioritas pembangunan pada 2026.

“Kalau DBH dipotong, jelas tidak adil. Dampaknya langsung terasa ke keuangan daerah, apalagi Bontang sangat bergantung dari transfer pusat,” ujar Neni saat dihubungi, Rabu (9/9/2025)

Baca juga: Alasan Walikota Bontang Tolak Pemangkasan Dana Bagi Hasil, Neni Moerniaeni Minta Dukungan APEKSI

Menurut Neni, mekanisme pembagian DBH telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Regulasi tersebut menegaskan DBH adalah hak daerah yang dihitung berdasarkan persentase penerimaan negara, baik dari pajak maupun sumber daya alam (SDA) seperti migas dan minerba.

“DBH tujuannya untuk memberi keadilan fiskal, mengurangi ketimpangan antar daerah, dan meningkatkan pelayanan publik,” tegasnya.

Neni menambahkan, pemotongan DBH sepihak tidak memiliki dasar hukum. Yang dimungkinkan hanya penyesuaian otomatis jika realisasi penerimaan negara lebih kecil dari target APBN, atau penundaan penyaluran bila ada kendala administrasi.

“DBH itu bukan hibah, tapi hak daerah. Jadi seharusnya tidak bisa dipotong. Persentase bagi hasilnya sudah ditentukan di UU,” katanya.

Rencana pemangkasan DBH, termasuk DBH migas untuk Kalimantan Timur, menimbulkan kekhawatiran serius.

Baca juga: Mutasi ASN di Kota Bontang, Walikota Neni Moerniaeni Masih Menelaah Hasil Job Fit

Bontang termasuk daerah yang mayoritas pendapatan APBD-nya bersumber dari transfer pusat.

Bila kebijakan itu benar-benar dijalankan, kemampuan daerah membiayai operasional pemerintahan maupun program pembangunan diprediksi akan terganggu.

“Kalau dipotong sepihak, program prioritas jelas terancam. Pembangunan bisa tersendat,” pungkasnya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved