Bantuan Sosial

BSU Tahap 4 Cair Mulai Hari Ini, Cara Cek Status Penerima, Link Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek status penerima BSU tahap 4 yang cair mulai hari ini, Senin (3/10/2022). Berikut ini link website Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Amalia Husnul A
https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Tangkap layar laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Cara cek status penerima BSU tahap 4 yang cair mulai hari ini, Senin (3/10/2022). Berikut ini link website Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. 

3. Masuk ke dalam akun, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi.

4. Cek pemberitahuan yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah.

Pada laman akunmu di bsu.kemnaker.go.id akan terdapat notifikasi seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU hingga pemberitahuan mengenai dana BSUmu telah tersalurkan disertai nama Bank Himbara sebagai bank penyalur (Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia/BSI untuk wilayah Aceh).

Cara cek penerima BSU melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Langkah-langkah pengecekan penerima BSU pada laman BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan cara berikut ini:

1. Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Di halaman utama, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".

3. Isi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email saat ini.

4. Setelah seluruh data yang disikan benar, klik tombol "Lanjutkan".

Sistem akan mencari data sesuai yang Anda inputkan.

Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi seperti ini: "Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022".

Baca juga: Terjawab! Kenapa Status Notifikasi Penyaluran BSU Masih Calon Penerima, Cek BSU di kemnaker.go.id

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved