Berita Nasional Terkini
Operasi Zebra 2022 Dimulai Hari Ini, Senin 3 Oktober 2022, Daftar 14 Pelanggaran yang Disasar
Operasi Zebra 2022 dimulai hari ini, Senin 3 Oktober 2022. Berikut ini daftar 14 pelanggaran yang disasar.
Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.
6. Berkendara melebihi batas kecepatan Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
7. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
8. Berboncengan motor lebih dari satu orang
Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan
Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
10. Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
11. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
12. Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan
Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.