Seleksi PPPK Guru 2022
Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka 5 Oktober, Lihat Berapa Gaji yang Didapat Setelah Lolos Seleksi
Pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 Dibuka 5 Oktober, Lihat Berapa Gaji yang Didapat Setelah Dinyatakan Lolos Seleksi.
Penulis: Anneke Puteri | Editor: Anneke Puteri
8. Gaji PPPK golongan VIII sebesar Rp2.759.100 - Rp4.393.100
Baca juga: Berita PPPK 2022 Terbaru: Cek Link Daftar sscasn.bkn.go.id, Catat 15 Tahapan Seleksi PPPK Guru 2022
9. Gaji PPPK golongan IX sebesar Rp2.966.500 - Rp4.872.000
10. Gaji PPPK golongan X sebesar Rp3.091.900 - Rp5.078.000
11. Gaji PPPK golongan XI sebesar Rp3.222.700 - Rp5.292.800
12. Gaji PPPK golongan XII sebesar Rp3.359.000 - Rp5.516.800
13. Gaji PPPK golongan XIII sebesar Rp3.501.100 - Rp5.750.100
Baca juga: Berita PPPK 2022 Terbaru: Syarat Pendaftaran Seleksi PPPK 2022, 7 Golongan Tak Bisa Daftar CPNS 2022
14. Gaji PPPK golongan XIV sebesar Rp3.649.200 - Rp5.993.300
15. Gaji PPPK golongan XV sebesar Rp3.803.500 - Rp6.246.900
16. Gaji PPPK golongan XVI sebesar Rp3.964.500 - Rp6.511.100
17. Gaji PPPK golongan XVII sebesar Rp4.132.200 - Rp6.786.500
Baca juga: Rekrutmen PPPK Guru 2022 Mulai 5 Oktober, Cek Kembali Kategori yang Bisa Ikut Seleksi
Selain mendapatkan gaji pokok, guru honorer dan tenaga kesehatan akan mendapatkan beberapa tunjangan sesuai dengan Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1.
Tunjangan itu berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan strukrural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan PPPK lainnya.
Baca juga: Ingin Daftar CPNS dan PPPK 2022? Simak Cara Akses SSCASN BKN dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Cara Cek Info GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Lolos PG yang jadi Prioritas PPPK 2022