Berita Bontang Terkini
Jual Barang Haram, Pemuda di Gunung Telihan Bontang Diciduk Polisi
Satresnarkoba Polres Bontang kembali meringkus seorang pengedar barang haram atau sabu di Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Satresnarkoba Polres Bontang kembali meringkus seorang pengedar barang haram atau sabu di Kota Bontang, Kalimantan Timur pada Senin (3/10/2022) kemarin.
Tersangka berinisial Su (19) diciduk sekira Pukul 19.05 Wita, di Jalan S Parman, Gunung Telihan, Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya menuturkan, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 1,22 gram saat penggeledahan.
Sabu tersebut didapat di kotak makan kecil, dan disembunyikan dalam kantong belanja.
Baca juga: Polres Paser Ringkus Pria di Tanah Grogot Saat Menimbang Barang Haram
Dari keterangan tersangka, sabu tersebut merupakan miliknya.
“Dia akui kalau itu memang barang dia,” ungkapnya, Selasa (4/10/2022).
Selain sabu, polisi juga turut menyita barang bukti lainnya seperti alat hisap, ponsel, timbangan digital, pipet kaca, sendok ujung runcing, kotak kecil dan tas belanja.
Dia dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” sebutnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel