Berita Nasional Terkini
Pura-pura Jadi Pengusaha Udang Kering, Dua Warga Tarakan Sempat Tipu Warga Ditangkap
Dua pelaku kasus kriminal yakni BG dan RM akhirnya ditangkap Unit Jatanras Reskrim Polres Tarakan, setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Akibat perbuatan itu, korban alias terlapor mendapatkan kerugian Rp 3 juta.
Baca juga: 5 FAKTA Pengacara Yosep Parera Tersangka Suap Hakim Agung MA Ditangkap KPK, Dikenal Merakyat
Selanjutnya dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, untuk LP kedua, berkaitan dengan kasus penganiayaan dengan pelapor bernama Bakri.
Kronologisnya pada Jumat (23/9/2022) pukul 13.50 WITA menerima informasi dari rekannya, motornya hilang.
Kemudian Bakri bersama rekannya melakukan pencarian dan melihat BG dan RM mendorong motor dengan ciri-ciri tersebut.
“Setelah ditegur, BG tidak terima dan melakukan pemukulan kepada Bakri menggunakan tangan kanan dan mengenai pipi korban,” urainya.
Korban, Bakri merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Tarakan. Korban mengalami luka di bagian bibir dan lengan kanan.
Saat ini lanjutnya, baru dua LP sudah dijadikan acuan dasar alat bukti untuk memproses kasus tersebut.
Selebihnya pihaknya masih mendalami dugaan tindak pidana lain yang dilakukan pelaku berkaitan pencurian handphone dan motor.
“Saat ini masih ada beberapa tindak pidana lain yang masih dikembangkan informasinya sudah masuk ke kami, ada enam kali pencurian hp dan masih didalami saat ini. Informasi juga ada pencurian motor dua unit masih didalami,” pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Ditangkap di Berau, Dua DPO Kasus Penipuan dan Penganiayaan Berhasil Dilumpuhkan Polisi, https://kaltara.tribunnews.com/2022/10/05/ditangkap-di-berau-dua-dpo-kasus-penipuan-dan-penganiayaan-berhasil-dilumpuhkan-polisi?page=all.