Berita Nasional Terkini
Berita Terbaru Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Ternyata Diperlakukan Seolah Masih Jenderal
Berita terbaru Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi ternyata diperlakukan seolah masih Jenderal ini buktinya.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Berita terbaru Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi ternyata diperlakukan seolah masih Jenderal ini buktinya.
Pelimpahan tahap II Ferdy Sambo dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan menarik perhatian publik.
Bagaimana tidak, meski telah di PTDH dari Polri, Ferdy Sambo seolah masih diperlakukan layaknya seorang jenderal aktif.
Diketahui, penyidik tim khusus (timsus) Polri kemarin, Rabu (5/10/2022) melakukan pelimpahan seluruh tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung.
Baca juga: Pakar Mikro Ekspresi Bongkar Gestur Ferdy Sambo Saat Minta Maaf ke Ortu Brigadir J
Baca juga: Bharada E Pasang Target Bebas dari Dakwaan, Siap Berhadapan dengan Ferdy Sambo
Proses itu dilakukan setelah sebelumnya penyidik Timsus menyerahkan berkas perkara dan barang bukti terkait perkara itu.
Para tersangka yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf.
Brigadir J untuk Pertama Kali Kelimanya disangkakan diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J telah ditetapkan tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo.
Sedangkan enam tersangka lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung sejak 28 September 2022.
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Maaf dan Menyesal Tembak Mati Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Tidak Tulus
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Ferdy Sambo dan Putri menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Semua dinyatakan sehat," kata Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta dikutip dari Kompas.com.
Menurut Gatot, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, penyidik langsung membawa para tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan pelimpahan tahap II.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Otak-pelaku-pembunuhan-Brigadir-J-Ferdy-Sambo-saat-diserahkan-ke-Kejaksaan.jpg)