Breaking News

Kabar Artis

TERBARU Kasus KDRT Lesti, Polisi Kantongi Video Kekerasan oleh Rizky Billar, Segera Jadi Tersangka?

Fakta terbaru kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora, polisi mengantongi bukti video kekerasan yang dilakukan oleh Rizky Billar.

KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Lesti Kejora dan Rizky Billar saat ditemui di sela perayaan Leslar Kampung Merdeka di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (17/8/2022). Fakta terbaru kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora, polisi mengantongi bukti video kekerasan yang dilakukan oleh Rizky Billar. 

"Dalam keterangan pemeriksaan disampaikan ada sempat dilempar menggunakan bola biliar tapi tidak mengenai, karena yang melempar ini terpeleset. Itu ada rekamannya video," ungkap Zulpan.

Lesti Kejora dan Rizky Billar.  Rizky Billar diperiksa siang ini terkait kasus KDRT. Billar bisa langsung ditahan jika terbukti melakukan KDRT.
Lesti Kejora dan Rizky Billar. Rizky Billar diperiksa siang ini terkait kasus KDRT. Billar bisa langsung ditahan jika terbukti melakukan KDRT. (Kolase YouTube Intens Investigasi/TribunMedan)

Tentunya hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Adek yang membantah soal pelemparan bola biliar kepada Lesti Kejora.

"Ini sebenarnya, yang bola biliar itu, ini sebenarnya ya, Rizky yang ngomong ya. Bola biliar itu bukan dilemparkan ke Lesti begitu dan enggak kena Lesti itu tidak benar. Hanya menggertak," ucap Adek.

Baca juga: Diduga Lakukan KDRT pada Lesti, 5 Fakta Penghargaan Gorgeous Dad untuk Rizky Billar Ditangguhkan

Baca juga: Tetangga Rizky Billar Lihat Lesti Kejora Naik Taksi Online di Malam Kejadian, Ada Truk Angkut Barang

Penuhi unsur pidana

Zulpan menegaskan status kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Dengan begitu, Zulpan mengatakan bahwa terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Iya, kan sudah ditingkatkan ke penyidikan. Kalau sudah ditingkatkan ke penyidikan berarti kasus ini sudah memenuhi unsur pidana," tutur Zulpan.

Zulpan menegaskan, tidak menutup kemungkinan bakal ada penetapan tersangka untuk kasus yang tengah menjerat Rizky Billar.

"Memenuhi unsur pidana artinya naik ke tahap penyidikan, berdasarkan pasal 184 KUHAP, minimal dua alat bukti untuk menentukan tersangkanya. Sekarang alat bukti sudah dikumpulkan," ucap Zulpan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved