Berita Nasional Terkini
Nasib Ferdy Sambo Cs di Pengadilan, 3 Hakim yang Pimpin Sidang, Ada yang Pernah Kasih Hukuman Mati
Nasib Ferdy Sambo Cs di Pengadilan, 3 Hakim yang akan pimpin sidang, ada yang pernah kasih hukuman mati.
TRIBUNKALTIM.CO - Nasib Ferdy Sambo Cs di Pengadilan, 3 Hakim yang akan pimpin sidang, ada yang pernah kasih hukuman mati.
Ferdy Sambo cs akan segera di sidang.
Para tersangka dalam kasus kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan memasuki persidangan.
Siapakah para hakim yang akan mengadili kelima tersangka ini?
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal ( Bripka RR), Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer ( Bharada E) bakal menghadapi persidangan pada 17 Oktober 2022.
Baca juga: Terbaru Berita Ferdy Sambo, Pelimpahan Dakwaan hingga Peluang Hukuman Pelaku Pembunugan Brigadir J
Baca juga: Terjawab Berapa Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Jadwal Sidang, Nasib Brigjen Hendra Kurniawan
Dalam persidangan guna mengadili Ferdy Sambo Cs tersebut, ada tiga wakil yang akan mengawal.
Mereka adalah Wahyu Iman Santoso selaku ketua majelis hakim, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono selaku hakim anggota.
Bakal jadi penentu nasib Ferdy Sambo Cs, siapa dan seperti apa rekam jejak tiga hakim di atas ?
Jadi ketua majelis hakim di sidang Ferdy Sambo Cs nanti, sosok Wahyu Iman Santoso tengah disorot.
Wahyu Iman Santoso sendiri dikenal sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Maret 2022.
Sebelumnya, Wahyu Iman Santoso sempat menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri Denpasar.
Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri 1B dan Ketua Pengadilan Negeri kelas 1A Batam.
Terkait informasi pribadinya, Wahyu Iman Santoso diangkat sebagai CPNS pada Maret 1999.
Pria kelahiran 17 Februari 1976 itu mengenyam pendidikan terakhirnya di bangku strata 2 atau S2.
Saat ini pangkat Wahyu Iman Santoso adalah Pembina Utama Muda golongan IV/c.
Baca juga: Kasus Brigadir J Terbaru: Ferdy Sambo Bawa Buku Hitam Saat Berada di Kejaksaan, Apa Isinya?
Selain Wahyu Iman Santoso, sosok Morgan Simanjuntak tak kalah disorot.
Morgan Simanjuntak adalah hakim anggota yang akan menyidangkan kasus Ferdy Sambo Cs.
Bakal jadi penentu nasib mantan Kadiv Propam Polri, rekam jejak Morgan Simanjuntak adalah yang paling jadi perhatian.
Sebab rupanya, Morgan Simanjuntak adalah sosok yang dikenal cukup berani mengadili kasus.

Morgan Simanjuntak pernah menolak praperadilan yang diajukan RJ Lino, mantan Dirut PT Pelindo II.
Kala itu, RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi.
Selain itu, Morgan Simanjuntak juga adalah hakim yang pernah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa.
Ya, Morgan Simanjuntak pernah memvonis seorang bandar narkoba dengan hukuman mati.
Bandar narkoba tersebut adalah M Rizal alias Hasan.
Bertempat di Pengadilan Negeri Medan, Morgan Simanjuntak memberikan vonis hukuman mati kepada M Rizal pada Agustus 2017.
Morgan Simanjuntak memutus bahwa M Rizal telah bersalah atas kepemilikan 85 kilogram sabu dan 50 butir pil ekstasi.
Tak cuma itu, Morgan Simanjuntak juga dikenal sebagai hakim yang kerap menangani kasus pembunuhan.
Salah satu kasus yang pernah ditangani Morgan Simanjuntak adalah kasus pembunuhan dua anak tiri oleh Rahmadsyah di Medan.
Rahmadsyah membunuh dua anak tirinya, IF (10) dan RA (5) dengan cara membenturkan kepala kedua bocah ke tembok.
Menangani perkara tersebut, Morgan Simanjuntak pun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada M Rizal.
Terkait informasi pribadinya, Morgan Simanjuntak adalah lulusan S2 yang kini tergolong dalam PNS golongan IV/c.
Morgan Simanjuntak kelahiran 22 September 1962.
Baca juga: Berita Ferdy Sambo Hari Ini, Ini Foto Putri Candrawathi, Penampilan Asli dengan Wajah Tanpa Masker
Baca juga: Terjawab Kapan Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan, Cek Jadwal Kejagung Limpahkan Berkas ke PN Jaksel
Hakim berikutnya yang akan mengadili Ferdy Sambo Cs adalah Alimin Ribut Sujono.
Menjabat sebagai anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sosok Alimin Ribut Sujono pernah disorot sebelumnya.
Mantan Kepala Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta itu jadi perhatian saat dulu menangaki kasus perbedaan beda agama.
Alimin Ribut Sujono pernah memutuskan untuk mengizinkan pernikahan pasangan beda agama yaitu Kristen Protestan dan Katolik untuk dicatat administrasi kenegaraan. (Tribun Jambi, Tribunnews.com, Kompas.com)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Rekam Jejak 3 Hakim Penentu Nasib Ferdy Sambo Cs, Salah Satunya Dikenal Berani Kasih Hukuman Mati