Berita Nasional Terkini

Pengajuan Paspor Baru dengan Masa Berlaku 10 Tahun Dimulai 12 Oktober 2022, Cek Biaya dan Syaratnya

Pengajuan paspor baru dengan masa berlaku 10 tahun dimulai Rabu, 12 Oktober 2022. Cek biaya dan syarat pembuatan paspor baru

Editor: Amalia Husnul A
https://www.imigrasi.go.id/
Ilustrasi paspor Indonesia. Pengajuan paspor baru dengan masa berlaku 10 tahun dimulai Rabu, 12 Oktober 2022. Cek biaya dan syarat pembuatan paspor baru 

Dikutip dari laman imigrasi.co.id, Minggu (02/10/2022), berikut dokumen persyaratan paspor yang harus disiapkan:

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu keluarga (KK)

3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Adapun bagi yang ingin membuat paspor anak, berikut sejumlah dokumen persyaratan yang diperlukan, di antaranya:

1. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu warga Negara Indonesia

2. Kartu keluarga

3. Akte perkawinan atau buku nikah orang tua

4. Akte kelahiran

5. Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing

6. Fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu

7. Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved