Selasa, 12 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

TERJAWAB Jadwal Sidang Perdana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo.

Tayang:
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Christoper Desmawangga
Kolase TribunKaltim.co via Kompas.com
Terjawab jadwal sidang perdana Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Om Kuat di kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab jadwal sidang perdana Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Om Kuat di kasus pembunuhan Brigadir J.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Senin pekan depan, (17/10/2022).

Hal itu tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Senin (10/10/2022) dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

Berdasarkan jadwal, sidang bakal dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai selesai.

Baca juga: WNI Korban Penembakan di Texas, Novita Kurnia Putri Tewas Diberondong 100 Peluru, 5 Remaja Ditangkap

Baca juga: Berita Ferdy Sambo Terbaru, Eks Hakim Agung Nilai Suami Putri Bisa Lepas dari Vonis Hukuman Mati

Adapun Penuntut Umum dalam sidang perdana ini adalah Donny M. Sany.

Dikutip dari Kompas.com, Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, selain Ferdy Sambo, dua orang tersangka lainnya juga disidangkan di hari yang sama, yakni istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

"(Ferdy) Sambo, Ibu PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal), Pak Wakil (Wahyu Iman Santosa) yang menyidangkan, Senin 17 Oktober 2022," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Sementara, sidang untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E digelar sehari setelahnya.

Lalu sidang untuk tersangka obstruction of justice dilaksanakan sehari setelah sidang Bharada E.

"(Sidang perdana) Bharada E (dilaksanakan pada) Selasa 18 Oktober 2022. Kalau yang obstruction of justice, Rabu 19 Oktober 2022," sebutnya. 

Sebagai informasi, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu sebelumnya menyebut, sidang perdana kasus pembunuhan berencana ini memang bisa digelar sekitar 7 hari setelah berkas diterima.

Adapun PN Jaksel sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sore hari ini.

Baca juga: Dikabarkan Segera Menikah dengan Kaesang Pangarep, Kabar Terbaru Erina Gudono, Putri Indonesia DIY

Berkas bertumpuk-tumpuk itu didaftarkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan.

"Kalau hari ini dilimpahkan, itu hari Senin depan sudah bisa di persidangkan," kata Saut di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin.

PN Jaksel juga sudah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan dan menangani perkara tersebut.

Pun menunjuk panitera pengganti setelah berkas diterima.

Ada 3 majelis hakim yang ditunjuk, yakni satu majelis hakim untuk kasus pembunuhan berencana, dan 2 majelis hakim untuk kasus obstruction of justice.

Humas PN Jakarta Selatan Haruno mengatakan, semua hakim bekerja secara profesional.

Untuk membaca berkas-berkas menggunung tersangka Ferdy Sambo dan 10 tersangka lainnya pun, hakim sudah terbiasa.

"Tidak ada kriteria, hakim adalah profesional semua. Sudah pengalaman sehingga apakah (berkas) itu harus dibaca semua atau tidak, itu majelis hakim sudah profesional," kata Haruno di PN Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Haruno menyampaikan, akan ada 3-4 majelis hakim yang turun langsung dalam menangani perkara ini.

Hakim-hakim tersebut bakal ditentukan secara langsung oleh Ketua PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Sebut Putri Candrawathi tak Bersalah, Ferdy Sambo Kena Ancam Kamaruddin Simanjuntak: Aku Bongkar

Ia juga mengatakan, tidak ada pengamanan khusus untuk hakim hingga saat ini.

Pengamanan yang tengah dikoordinasikan dengan Polres Jakarta Selatan bersifat menyeluruh untuk PN Jaksel.

"Untuk di persidangan tidak ada (pengamanan khusus kepada hakim), artinya menyeluruh bahkan kantor,

"Untuk pengamanan secara otomatis kami juga akan bersurat kepada pihak keamanan (polisi) untuk meminta itu secara administrasi. Artinya keamanan keseluruhan," kata Haruno.

Lima tersangka yang terlihat dalam kasus pembunuhan berencana disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sementara 6 tersangka lainnya adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka berenam termasuk Ferdy Sambo juga merupakan tersangka obstruction of justice, diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved