Berita Balikpapan Terkini

Tak Kunjung Terima Dana Ganti Rugi, Warga RT 37 Manggar Kembali Datangi Kantor Pertanahan Balikpapan

Sejumlah 11 warga RT 37 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur kembali mendatangi Kantor Pertanahan Balikpapan, Rabu (12/10/2022).

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Sejumlah 11 warga RT 37 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur kembali mendatangi Kantor Pertanahan Balikpapan, Rabu (12/10/2022). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Sejumlah 11 warga RT 37 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur kembali mendatangi Kantor Pertanahan Balikpapan, Rabu (12/10/2022).

Mereka masih menuntut hak mereka yang dinilai tak kunjung dibayarkan sejak lahan mereka dibebaskan untuk pembangunan Tol Balikpapan Samarinda.

Mereka bahkan menggelar tikar sekaligus membentangkan spanduk yang bertuliskan tuntutan mereka.

"Segera bayar lahan yang terkena jalan tol di RT 37 Manggar," demikian ditulis dalam spanduk yang membentang menghadap pintu utama Kantor Pertanahan Balikpapan.

Baca juga: Cuaca Balikpapan Hari Ini, Potensi Hujan Guyur Kota Beriman Siang Hari

Warga yang seluruhnya wanita ini juga sesekali berorasi. Meminta kejelasan terkait hak mereka yang belum ditunaikan hingga kini.

Salah seorang warga, Hermin Bangri mengatakan, jawaban yang selama ini diterima berkutat bahwa lahan yang terimbas pembangunan jalan tol tumpang tindih.

"Ini sudah 7 tahun, jawabannya tumpang tindih. Padahal jelas, nggak ada masalah. Kami sediakan lengkap," ucap Hermin.

Ditambahkan kuasa hukum warga, Yesaya Rohi, mengenai tumpang tindih itu sudah jelas tak sesuai. Mengingat warga telah berdomisili dan punya sertifikat SKT di Manggar Balikpapan Timur.

Baca juga: Update Borneo FC Samarinda, Punggawa Pesut Etam Kembali Jalani Latihan Bersama Usai Libur Sepekan

"Persoalannya adalah BPN mengatakan bahwa tumpang tindih bukan berdasarkan sertifikat atau wilayah, tapi batas pasial. Sementara warga tidak tau batas pasial itu seperti apa," terangnya.

Rupanya, lanjut dia, parsial merupakan peta bidang. Namun persoalannya, alamat yang tertera di peta bidang, berbeda dengan alamat domisili warga.

"Harusnya kan satu. Akhirnya seolah buntu, akhirnya warga hanya bisa demonstrasi sekian lama," keluhnya.

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Balikpapan, Herman Hidayat mengaku bahwa untuk persoalan warga RT 37 Manggar Balikpapan sudah diserahkan kepada Tim Fasilitator Pemkot Balikpapan.

Baca juga: Agenda Oktober di Plaza Balikpapan: Jazz Garden, Taste of Halloween hingga Coswalk Costume

"Ada tim fasilitator dari Pemkot, sudah kami sampaikan. Kami kirim surat-surat. Jadi memang kendalanya dokumen warga belum lengkap," ungkapnya.

Dia meyakinkan bahwa dana ganti rugi sejatinya sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sehingga tinggal hanya perlu menunggu kelengkapan dokumen.

Herman merincikan, ada beberapa surat. Contohnya seperti IMTN maupun SKT yang tidak dilegalisir.

"Ada 18 bidang kurang lebih. Tunggu tim fasilitator dari Pemkot, kami sudah berkirim surat," tukasnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved