Berita Nasional Terkini

Terbaru! Lengkap Kronologi Kasus Sambo - Putri Candrawathi dan Kapan Sidang, Terbuka atau Tertutup?

Berita Ferdy Sambo hari ini, inilah kronologi kasus Sambo dan Putri Candrawathi hingga kapan sidang digelar di PN Jakarta Selatan.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Berita Ferdy Sambo hari ini, inilah kronologi kasus Sambo dan Putri Candrawathi hingga kapan sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berita Ferdy Sambo hari ini, inilah kronologi kasus Sambo dan Putri Candrawathi hingga kapan sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Selain soal kronologi kasus Sambo dan Putri Candrawathi hingga kapan sidang digelar, simak juga kabar Brigjen Hendra Kurniawan.

PN Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Senin pekan depan, (17/10/2022).

Hal itu tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jaksel, Senin (10/10/2022) dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

Baca juga: Berita Ferdy Sambo Terbaru, Eks Hakim Agung Nilai Suami Putri Bisa Lepas dari Vonis Hukuman Mati

Berdasarkan jadwal, sidang bakal dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai selesai.

Adapun Penuntut Umum dalam sidang perdana ini adalah Donny M. Sany.

Dikutip dari Kompas.com, Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, selain Ferdy Sambo, dua orang tersangka lainnya juga disidangkan di hari yang sama, yakni istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

"(Ferdy) Sambo, Ibu PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal), Pak Wakil (Wahyu Iman Santosa) yang menyidangkan, Senin 17 Oktober 2022," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Sementara, sidang untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E digelar sehari setelahnya.

Lalu sidang untuk tersangka obstruction of justice dilaksanakan sehari setelah sidang Bharada E.

"(Sidang perdana) Bharada E (dilaksanakan pada) Selasa 18 Oktober 2022. Kalau yang obstruction of justice, Rabu 19 Oktober 2022," sebutnya. 

Sebagai informasi, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu sebelumnya menyebut, sidang perdana kasus pembunuhan berencana ini memang bisa digelar sekitar 7 hari setelah berkas diterima.

Adapun PN Jaksel sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sore hari ini.

Berkas bertumpuk-tumpuk itu didaftarkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan.

"Kalau hari ini dilimpahkan, itu hari Senin depan sudah bisa di persidangkan," kata Saut di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin.

PN Jaksel juga sudah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan dan menangani perkara tersebut.

Baca juga: Dikabarkan Segera Menikah dengan Kaesang Pangarep, Kabar Terbaru Erina Gudono, Putri Indonesia DIY

Pun menunjuk panitera pengganti setelah berkas diterima.

Ada 3 majelis hakim yang ditunjuk, yakni satu majelis hakim untuk kasus pembunuhan berencana, dan 2 majelis hakim untuk kasus obstruction of justice.

Humas PN Jakarta Selatan Haruno mengatakan, semua hakim bekerja secara profesional.

Untuk membaca berkas-berkas menggunung tersangka Ferdy Sambo dan 10 tersangka lainnya pun, hakim sudah terbiasa.

"Tidak ada kriteria, hakim adalah profesional semua. Sudah pengalaman sehingga apakah (berkas) itu harus dibaca semua atau tidak, itu majelis hakim sudah profesional," kata Haruno di PN Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Haruno menyampaikan, akan ada 3-4 majelis hakim yang turun langsung dalam menangani perkara ini.

Hakim-hakim tersebut bakal ditentukan secara langsung oleh Ketua PN Jakarta Selatan.

Ia juga mengatakan, tidak ada pengamanan khusus untuk hakim hingga saat ini.

Pengamanan yang tengah dikoordinasikan dengan Polres Jakarta Selatan bersifat menyeluruh untuk PN Jaksel.

"Untuk di persidangan tidak ada (pengamanan khusus kepada hakim), artinya menyeluruh bahkan kantor,

"Untuk pengamanan secara otomatis kami juga akan bersurat kepada pihak keamanan (polisi) untuk meminta itu secara administrasi. Artinya keamanan keseluruhan," kata Haruno.

Lima tersangka yang terlihat dalam kasus pembunuhan berencana disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sementara 6 tersangka lainnya adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca juga: TERJAWAB Jadwal Sidang Perdana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Kasus Pembunuhan Brigadir J

Mereka berenam termasuk Ferdy Sambo juga merupakan tersangka obstruction of justice, diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Sidang terbuka untuk umum

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu memastikan sidang kasus pembunuhan berencana tersangka Ferdy Sambo bakal terbuka secara umum.

Tempat pelaksanaan sidang kasus ini pun belum berubah, yaitu di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, yaitu ruang sidang Oemar Seno Adji.

"Sidangnya terbuka untuk umum, Bapak Ibu. Nanti boleh diliput," kata Saut Maruli Tua Pasaribu di PN Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Saut menuturkan, nantinya pihak pengadilan akan menyiapkan beberapa monitor agar masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan.

Pasalnya, ruang sidang utama Oemar Seno Adji tidak bisa menampung terlalu banyak orang. "Karena ruang sidang kita tidak terlalu besar, tapi di selasar itu kita siapkan monitor agar masyarakat rekan-rekan media juga bisa meliputnya," ucapnya.

Kronologi Kasus Sambo

Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri.

Karier jenderal bintang dua itu di Korps Bhayangkara benar-benar tamat.

Sempat tak terima atas pemecatan dirinya, Sambo mengajukan banding melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Namun, sidang KKEP menolak bandingnya.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut resmi diberhentikan secara tidak hormat.

Kini, perwira tinggi Polri itu dibayangi ancaman hukuman mati sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Berita Ferdy Sambo hari ini, inilah kronologi kasus Sambo dan Putri Candrawathi hingga kapan sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan..(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)

Karier moncer

Sambo sedianya mengukir karier moncer selama berkiprah hampir tiga dekade di kepolisian.

Dia bahkan disebut-sebut sebagai jenderal bintang dua termuda.

Pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan, 19 Februari 1973 itu merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.

Sambo berpengalaman di bidang reserse.

Tahun 2010 dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat.

Kariernya terus menanjak hingga tahun 2012 ditunjuk sebagai Kapolres Purbalingga.

Setahun setelahnya, dia menjabat sebagai Kapolres Brebes.

Kian melesat, pada 2015 Sambo menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya.

Dia juga sempat dipercaya menjadi Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV, lalu Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 2016.

Lalu, 16 November 2020 Sambo mulai menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.

Siapa sangka, ini merupakan jabatan terakhirnya sebelum didepak dari Polri.

Sepanjang kariernya, Sambo pernah terlibat dalam pengungkapan sederet kasus besar seperti bom Sarinah Thamrin (2016), kasus kopi mengandung sianida (2016), kasus surat palsu tersangka Djoko Tjandra (2018), hingga kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI (2020).

Dinonaktifkan lalu dicopot

Kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadi awal mula runtuhnya karier Sambo di Institusi Bhayangkara.

Kasus ini pertama kali terungkap pada 11 Juli 2022.

Narasi yang beredar di awal, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Mulanya disebutkan bahwa peristiwa itu berawal dari dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Akumulasi 2 Kasus

Imbas kasus ini, Sambo dinonaktifkan dari posisi Kadiv Propam Polri pada 18 Juli 2022.

Selang dua minggu tepatnya 4 Agustus 2022, dia resmi dicopot dari jabatannya.

Bersama dengan 9 anggota kepolisian lainnya, Sambo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Seluruhnya diduga melanggar kode etik karena tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

Tersangka pembunuhan Pengusutan kasus kematian Brigadir Yosua pun terus berjalan.

Tepat 9 Agustus 2022, Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana.

Dia diduga menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap anak buahnya sendiri.

Kapolri Jenderal Listyo Prabowo memastikan, tak ada insiden baku tembak maupun pelecehan di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.

Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022) seperti dilansir Kompas.com.

Sebelum Sambo, Bharada E sudah lebih dulu menjadi tersangka.

Selain itu, ajudan istri Sambo bernama Ricky Rizal atau Bripka RR serta asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma'ruf, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Menyusul Sambo, pada Jumat (19/8/2022), giliran istri Sambo, Putri Candrawathi, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Obstruction of justice

Tak hanya diduga menjadi otak pembunuhan, Sambo juga menjadi tersangka obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan kasus kematian Yosua.

Perbuatan menghalangi penyidikan dalam kasus ini mulai dari perusakan dan penghilangan CCTV, hingga perusakan tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam perkara ini, Sambo tak sendiri.

Ada enam polisi lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancamannya bisa 8 hingga 10 tahun penjara.

Mereka juga dikenakan Pasal 221 Ayat (1) dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan hingga 4 tahun kurungan.

Dipecat, lalu banding

Sambo sempat mengajukan permohonan pengunduran diri dari Polri beberapa hari sebelum sidang KKEP.

Namun, permohonan itu ditolak oleh Kapolri. Polri tetap memproses dugaan pelanggaran etik Sambo melalui sidang KKEP yang digelar Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022).

Hasil sidang kode etik itu menyatakan, Sambo diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri saat membacakan putusan sidang yang digelar di Mabes Polri, Jakarta.

Tak hanya itu, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 40 hari.

Atas keputusan majelis sidang ini, Sambo tak terima.

Dia langsung mengajukan banding.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo saat itu.

Tamat

Lewat tiga minggu kemudian, nasib Sambo diputuskan. Polri ketuk palu, memutuskan menolak permohonan banding Sambo terkait pemecatannya sebagai polisi.

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," imbuh Agung.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, putusan banding ini bersifat final dan mengikat.

Sambo tidak bisa melakukan upaya hukum lain atas hasil keputusan KKEP ini.

“Tidak ada (Kasasi dan Peninjauan Kembali). Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” kata Dedi di Lobi Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Dengan demikian, Sambo resmi dipecat dari institusi Polri. Karier moncer sang jenderal berakhir.

Kini, polisi masih terus melanjutkan proses hukum terhadap Sambo terkait kasus kematian Brigadir J.

Ancaman sanksi puluhan tahun penjara, bahkan mungkin hukuman mati, membayangi mantan petinggi Polri itu.(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved