Berita Nasional Terkini

Purbaya Minta Maaf ke Pemda Soal Pemangkasan Anggaran, Minta Dana yang Ada Dimanfaatkan Maksimal

Menteri Keuangan Purbaya minta maaf ke pemda terkait pemangkasan anggaran TKD 2026, sambil dorong penggunaan dana optimal untuk ekonomi.

TribunKaltim.co/Endrapta Pramudhiaz
PURBAYA MINTA MAAF- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menteri Keuangan Purbaya minta maaf ke pemda terkait pemangkasan anggaran TKD 2026, sambil dorong penggunaan dana optimal untuk ekonomi.(TribunKaltim.co/Endrapta Pramudhiaz) 

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta maaf kepada pemerintah daerah terkait pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026.

Dalam rapat dengan DPD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025), Purbaya menekankan bahwa anggaran yang diberikan pusat harus dimanfaatkan secara maksimal. 

“Kalau ada daerah yang tersinggung, saya mohon maaf, tapi ya kerja yang benar lah. Habisin itu duit. Kita manfaatkan maksimalkan uang yang ada,” ujarnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemangkasan anggaran bertujuan untuk menjaga keseimbangan fiskal dan mendorong percepatan ekonomi.

Baca juga: Ketua Banggar DPR Bela Pemda, Bantah Menkeu Purbaya soal Anggaran Daerah Ngendap di Bank

Kunjungan Bukan Buat Mengintervensi

Purbaya menekankan kunjungannya ke kementerian bukan intervensi kebijakan, melainkan dorongan agar anggaran yang ada benar-benar digunakan.

“Saya enggak intervensi kebijakan, saya hanya datang ke mereka, 'program Anda apa? Habisin uangnya. Apa yang bisa saya bantu?' Kenapa? Kalau uangnya nganggur, satu, saya bayar bunga untuk yang enggak dipakai. Kedua, ekonomi lagi susah enggak kedorong,” jelasnya, seperti dilansir TribunJatim.com di artikel berjudul Anggaran Dipangkas Menkeu, Purbaya Minta Maaf Sambil Nasihati Menteri dan Pemda: Kerja yang Benar.

Selain kementerian, Purbaya juga mendorong pemerintah daerah agar membelanjakan anggaran mereka, terutama di tengah pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026, yang turun menjadi Rp692,6 triliun dari Rp919,87 triliun di 2025.

Pemangkasan rata-rata 20-30 persen di tingkat provinsi ini memicu protes 18 gubernur, tetapi Purbaya tetap melanjutkan kebijakan demi menjaga keseimbangan fiskal.

TKD merupakan dana dari APBN  yang dialokasikan dan disalurkan kepada pemerintah daerah untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

TKD sendiri mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH), yang merupakan sumber utama pendanaan bagi pemerintah daerah untuk membiayai operasional, gaji ASN, dan pembangunan infrastruktur.

Kebijakan pemangkasan TKD sempat membuat Purbaya dikeroyok protes dari 18 gubernur di Kantor Kementerian Keuangan RI pada Selasa (7/10/2025).

Penolakan di antaranya datang dari Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Maluku Tengah Sherly Tjoanda, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, dan lainnya.

Meski sudah diprotes, Purbaya tetap tancap gas melancarkan kebijakan pemangkasan Dana TKD demi menjaga keseimbangan fiskal nasional.

Purbaya menyebut, tingginya sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) di banyak daerah menjadi salah satu alasan utama.

“Kalau semua orang angkanya dipotong, ya pasti semuanya enggak setuju. Itu normal,” ujar Purbaya di Istana Negara, Rabu (8/10/2025).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved