Tragedi Arema vs Persebaya

Terungkap Permintaan agar PT LIB Tetap Gelar Laga Arema FC vs Persebaya Malam Hari, Indosiar Bantah

Terungkap permintaan agar PT LIB tetap gelar laga Arema FC vs Persebaya malam hari. Bantahan Indosiar terkait laga yang berujung Tragedi Kanjuruhan.

Editor: Amalia Husnul A
Surya/Purwanto
Anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Letjen TNI (Purn) Doni Monardo mendatangi dan meninjau lokasi jatuhnya banyak korban meninggal dunia di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (7/10/2022). Terungkap permintaan agar PT LIB tetap gelar laga Arema FC vs Persebaya malam hari. Bantahan Indosiar terkait laga yang berujung Tragedi Kanjuruhan. 

Harsiwi juga membantah bahwa laga Arema kontra Persebaya sengaja ditayangkan malam hari karena pertimbangan jam prime time di televisi.

“Tidak ada sama sekali,” tegas dia.

Selain itu, Harsiwi menepis adanya kepentingan iklan rokok yang membuat laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya tetap digelar malam hari.

Baca juga: Mata Najwa Akhirnya Klarifikasi Undang Dadang Aremania di Tema Tragedi Kanjuruhan

“Saya kemukakan itu tidak benar,” katanya.

Diketahui, laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022), berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.

Seusai laga, kericuhan pun pecah.

Pihak kepolisian menembakkan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribune stadion.

Sebanyak 132 orang yang berada di dalam stadion meninggal dunia.

Merespons tragedi Kanjuruhan, pemerintah telah membentuk TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk mengusut kasus ini.

Sementara itu, Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Keenamnya yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru ( PT LIB ) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUNP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik, terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.

Baca juga: Detik-Detik Kengerian Tragedi Kanjuruhan di Pintu 13 Terekam CCTV, Kuburan Massal

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved