Kabar Artis
6 Fakta Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT, Dilaporkan Lesti Kejora hingga Terancam Penjara 5 Tahun
Berikut enam fakta perjalanan kasus Rizky Billar jadi tersangka KDRT, dilaporkan Lesti Kejora hingga terancam hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
"Saat ini telah dilakukan gelar perkara, kemudian dengan adanya hasil visum dan keterangan saksi, statusnya kini dinaikkkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/10/2022).
Menurut Zulpan, penyidik telah menyimpan sejumlah alat bukti. Mulai dari keterangan saksi-saksi, rekaman CCTV, dan hasil visum Lesti Kejora.
Total saksi yang telah diperiksa polisi sebanyak enam orang, di antaranya orang tua dan asisten pribadi Lesti Kejora.
Baca juga: Gerah Difitnah, Ayah Rizky Billar Beranikan Telepon Lesti Kejora, Bahas KDRT?
6. Rizky Billar Jadi Tersangka
Setelah mangkir pada pemeriksaan pertama, Rizky Billar akhirnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu hari ini.
Ia pun menjalani pemeriksaan mulai dari pukul 11.00 WIB.
Setelah beberapa jam diperiksa, status Rizky Billar dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Rizky Billar dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara.
Zulpan mengatakan, malam ini Rizky Billar langsung diperiksa sebagai tersangka.
Setelah pemeriksaan itu selesai, penyidik akan mengumumkan apakah Rizky Billar ditahan atau tidak.
"Malam ini akan dilakukan pemeriksan terhadap Muhammad Rizky sebagai tersangka."
"Ini rehat sejenak, yang bersangkutan sudah mengetahui jadi tersangka, kami akan melakukan pemeriksaan hari ini."
"Nanti akan disampaikan apakah malam hari ini ditahan atau bagaimana," tutur Zulpan.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.