Berita Balikpapan Terkini
Ketua DPRD Balikpapan Tak Mau Gegabah Soal Pengajuan PAW 2 Kader PKS sebagai Anggota Dewan Aktif
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebelumnya telah memohon pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang ditujukan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebelumnya telah memohon pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang ditujukan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) aktif, Syukri Wahid dan Amin Hidayat.
Hal tersebut telah menarik perhatian Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh.
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh menyampaikan, dirinya tidak mau gegabah dalam melakukan proses permohonan PAW terhadap kedua anggotanya tersebut, mengingat proses hukum juga masih berjalan.
“Kami tidak mau gegabah, masih mempelajari berkas permohonan yang diajukan oleh PKS sejak 19 September 2022 tersebut,” kata Abdulloh, Rabu (12/10/2022).
Ia membenarkan, memang ada dua berkas yang diterima pihaknya terkait dengan permohonan PAW yang diajukan.
Baca juga: Kuasa Hukum Syukri Wahid dan Amin Hidayat Buka Suara Soal Gugatannya yang Tak Diterima PN Balikapan
Namun, tentunya hal tersebut berbeda kasus dengan PAW yang baru saja dilangsungkan DPRD Balikpapan pada posisi Johny Ng yang digantikan oleh Edy Alfonso Mambang.
“Untuk saat ini masih kami pelajari, ada dua berkas yang masih bersengketa. Berbeda status PAW-nya dengan Pak Johny dan Pak Edy Alfonso,” kata Abdulloh.
Abdulloh menyampaikan, permasalahan yang terjadi di balik permohonan pengajuan PAW ini disebabkan adanya sengketa antara partai dan kadernya.
”Kami akan pelajari dulu. Tentunya, sesuai dengan amanat undang-undang akan kami laksanakan, tapi saya tidak mau gegabah atau ceroboh seperti yang terjadi di kota lain, ketua dewan akhirnya digugat Rp 11 miliar,” tuturnya.
Adapun, terkait dengan aturan permohonan PAW yang diajukan oleh partai politik, jika dalam waktu tertentu tidak diproses oleh Ketua DPRD maka prosesnya bisa diajukan langsung kepada Walikota dan Gubernur, jika rekomendasinya sesuai dengan aturan.
Baca juga: Syukri Wahid dan Amin Hidayat Ajukan Banding Soal Putusan Gugatan yang Tak Diterima PN Balikpapan
Ia menambahkan, jika masih ada proses hukum yang berjalan pada permasalahan sengketa parpol ini, harus menunggu sampai inkrah, baru prosesnya bisa dilanjutkan PAW.
“Jadi kalau sudah inkrah baru bisa berjalan (aturan PAW). Kedua berkas saat ini masih dipelajari,” ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.