Berita Balikpapan Terkini
Syukri Wahid dan Amin Hidayat Ajukan Banding Soal Putusan Gugatan yang Tak Diterima PN Balikpapan
Sempat beredar menyoal permasalahan gugatan Syukri Wahid dan Amin Hidayat yang ditolak oleh pengadilan, Agus Amri selaku kuasa hukum atas kedua penggu
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sempat beredar menyoal permasalahan gugatan Syukri Wahid dan Amin Hidayat yang ditolak oleh pengadilan, Agus Amri selaku kuasa hukum atas kedua penggugat mengklarifikasi hal tersebut.
Ia tidak membenarkan hal tersebut karena faktanya, putusan pengadilan atas gugatan Amin Hidayat dengan Nomor Perkara 38/Pdt.G/2022/PN Bpp dan gugatan Syukri Wahid dengan Nomor Perkara 22/Pdt.G/2022/PN Bpp tidak lah ditolak tetapi tidak diterima.
Beberapa waktu lalu, Syukri Wahid dan Amin Hidayat menggelar konferensi pers secara terpisah menanggapi informasi yang beredar tersebut.
Diwakili oleh sang kuasa hukum, Agus Amri bersama tim pengacara berupaya untuk meluruskan opini yang berkaitan dengan proses hukum yang saat ini berlangsung antara Amin Hidayat dan juga Syukri Wahid melawan DPD PKS Kota Balikpapan.
“Menyangkut persoalan pemberhentian, dan kemudian ada proses yang menurut kami ganjil dan penuh kejanggalan. Kami mempermasalahkan prosesnya, ini proses pra peradilan yang kita ingin ini diuji apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” jelas Agus Amri selaku Kuasa Hukum atas dua penggugat tersebut.
Baca juga: Pengadilan Negeri Balikpapan Tidak Terima Gugatannya, Syukri Wahid Lakukan Banding
Memang, gugatan yang dilayangkan oleh masing-masing kliennya juga dilakukan secara terpisah. Namun, proses putusan Pengadilan Negeri Balikpapan dilakukan pada hari yang sama, 10 Agustus 2022 lalu.
“Atas putusan dari pengadilan negeri ini menyatakan bahwa putusan tidak dapat diterima, agar tidak menimbulkan kesan bahwa seolah-olah putusan tidak dapat diterima ini disamakan dengan putusan ditolak,” pungkas Amri.
Padahal, kedua hal tersebut merupakan permasalahan yang berbeda. Dan tentunya, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih berproses atau belum inkrah.
Adapun, gugatan yang dilayangkan dua anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut berisikan tentang hal-hal yang berkaitan dengan proses pemberhentian yang dilakukan sepihak dan dinilai tak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Adanya keterangan palsu, bukti yang direkayasa kemudian adanya pelanggaran prosedural juga dimana yang seharusnya mengadili dan memeriksa Amin Hidayat dan juga Syukri Wahid sebagai anggota partai dewasa minimal dari unsur Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) yang kedudukannya di Provinsi,” terang Amri.
“Namun yang terjadi saat ini justru proses ini dijalankan dan diputuskan oleh dewan etik daerah yang hanya berkedudukan di tingkat kabupaten atau Kota Balikpapan, sehingga itu saja sudah menjelaskan cacat prosedural yang juga sudah kita tuangkan dalam gugatan,” tambahnya dengan jelas.
PN Balikpapan menganggap gugatan yang dilayangkan kedua anggota DPRD aktif dari Fraksi PKS ini prematur.
“Menurut pengadilan, permasalahan ini harus dibawa sampai mahkamah partai di pusat atau diselesaikan secara internal partai,” kata Amri.
Hal tersebut lah yang kemudian dirasa tak sesuai, karena DPD PKS Balikpapan dianggap melaksanakan proses pemberhentian anggota-anggota dewasa ini secara cacat prosedural.
“Kita tentunya menghormati proses putusan itu tapi kami juga akan menggunakan hak hukum kita dengan mengajukan banding agar proses ini kembali diperiksa oleh pengadilan tinggi,” tandasnya.