Berita Nasional Terkini

Penjual Dawet yang Beri Kesaksian Palsu soal Tragedi Kanjuruhan Ternyata Kader PSI, Kini Dipecat

Penjual dawet yang beri kesaksian palsu soal Aremania di Tragedi Kanjuruhan ternyata kader PSI, kini dipecat.

Twitter AremaniaCulture
Potongan video sosok penjual dawet Kanjuruhan yang sempat jadi viral. Rekaman suara penjual dawet Kanjuruhan sempat jadi viral hingga sosoknya banyak dicari. Kini, videonya minta maaf pada keluarga korban disorot. Penjual dawet yang beri kesaksian palsu soal Aremania di Tragedi Kanjuruhan ternyata kader PSI, kini dipecat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Penjual dawet yang beri kesaksian palsu soal Aremania di Tragedi Kanjuruhan ternyata kader PSI, kini dipecat.

Suprapti Fauzie, yang mengaku sebagai penjual dawet dan memberi kesaksian palsu soal Aremania ternyata kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Malang.

Sempat dicari oleh Aremania karena kesaksian palsunya, Suprapti Fauzie akhirnya meminta maaf.

Suprapti pun kini dipecat sebagai kader PSI.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dea Tunggaesti mengakui bahwa perempuan yang mengaku sebagai penjual dawet di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang viral karena membuat kesaksian mengenai tragedi berdarah adalah kader PSI.

Baca juga: Rocky Gerung: Bukan Tragedi Kanjuruhan, tapi Kejahatan, Siapa Sosok Penjual Dawet Kanjuruhan?

Baca juga: Rekaman Suara Penjual Dawet Kanjuruhan Jadi Viral, Videonya Minta Maaf pada Keluarga Korban Disorot

Kader PSI itu diketahui bernama Suprapti Fauzie. Dia berasal dari PSI Kabupaten Malang.

"Saya jelaskan fakta hukum yang terjadi ya. Bahwa Ibu Suprapti itu pernah menjadi pengurus PSI sudah lama sekali," ujar Dea saat ditemui di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Dea menjelaskan, DPP PSI langsung berkoordinasi dengan DPP PSI Kabupaten Malang usai rekaman suara berisi kesaksian Suprapti Fauzie viral.

Dia menyebut Suprapti Fauzie langsung dipecat saat itu juga.

"Dari kita, kita sudah melakukan pemecatan. Jadi yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh (PSI) Kabupaten Malang," tutur Dea, seperti dilansir dari Kompas.com.

"Iya (dipecat). Sudah bukan anggota PSI. Bukan lagi kader," sambung Dea.

Kemudian, Dea mengatakan pemecatan terhadap Suprapti Fauzie tidak perlu melalui sidang etik mahkamah partai.

Pasalnya, Suprapti hanya kader biasa, bukan pengurus.

Dea menjelaskan, beda cerita apabila Suprapti merupakan seorang pengurus di PSI.

"Kalau dia pengurus, maka kita harus menggunakan mekanisme kode etik partai. Tapi kalau dia kader, kita bisa berhentikan apabila tidak sejalan dengan DNA PSI," jelasnya.

Baca juga: Sosok Penjual Dawet Kanjuruhan yang Rekaman Suaranya Viral, Kini Minta Maaf pada Keluarga Korban

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved