Tragedi Arema FC vs Persebaya

Rekomendasi TGIPF: Sepatutnya Ketua Umum PSSI dan Jajaran Komite Eksekutif Mengundurkan Diri

Sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri. Hal itu sebagai bentuk pertangjawaban moral.

Editor: Budi Susilo
Tribunnews.com/Jeprima
Ketua Umum PSSI terpilih periode 2019-2023 Mochamad Iriawan alias Iwan Bule. Sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri.

Hal itu sebagai bentuk pertangjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang.

Dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia.

Itulah bahasa kalimat yang disampaikan oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta yang diumumkan pada Jumat 14 Oktober 2022. 

Baca juga: Alasan Shin Tae-yong Ingin Tinggalkan Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Mundur, STY: Kita Satu Tim

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan merekomendasikan agar Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif untuk mengundurkan diri.

Rekomendasi itu merupakan salah satu dari sejumlah rekomendasi yang dikeluarkan TGIPF setelah TGIPF merampungkan tugasnya.

Rekomendasi TGIPF itu sudah diserahkan oleh Ketua TGIPF, Mahfud MD ke Presiden Jokowi pada hari ini, Jumat (14/10/2022).

Rekomendasi itu tertuang dalam dokumen hasil temuan TGIPF Bab V tentang Kesimpulan dan Rekomendasi.

Dalam dokumen yang diterima Tribunnews.com, Jumat (14/10/2022), dalam poin pertama Rekomendasi untuk PSSI, TGIPF merekomendasikan agar Ketua Umum PSSI dan seluruh Komite Eksekutif mengundurkan diri.

Baca juga: PENGAKUAN Marselino Ferdinan, Detik-detik Mencekam Tragedi Arema FC vs Persebaya di Kanjuruhan

"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memilii moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertangjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat dan 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak panjang." demikian bunyai rekomendasi itu.

Masih dalam dokumen itu, dalam bagian keseimpulan, PSSI dinyatakan sebagai berikut:

a. tidak melakukan sosialiasi/pelatihan yang memadai tentang regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, baik kepada panitia pelaksana, aparat keamanan dan suporter;

Suasana di area Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, seusai kericuhan penonton yang terjadi seusai laga pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 bertajuk derbi Jawa Timur, Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam. Berikut fakta-fakta terkait tembakan gas air mata di Kerusuhan Stadion Kanjuruhan.
Suasana di area Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, seusai kericuhan penonton yang terjadi seusai laga pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 bertajuk derbi Jawa Timur, Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam. Berikut fakta-fakta terkait tembakan gas air mata di Kerusuhan Stadion Kanjuruhan. (KOMPAS.com/SUCI RAHAYU)

b. Tidak menyiapkan personel match commissioner yang memahami tentang tugas dan tanggungjawabnya, dan sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan, dalam mempersiapkan dan melaksanakan pertandingan sesuai dengan SOP yang berlaku;

c. Tidak mempertimbangkan faktor resiko saat menyusun jadwal kolektif penyelenggaraan Liga-1;

d. Adanya keengganan PSSI untuk bertanggungjawab terhadap berbagai insiden/ musibah dalam penyelenggaraan pertandingan yang tercermin di dalam regulasi PSSI (regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021) yang membebaskan diri dari tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan;

e. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Liga oleh PSSI;

f. Adanya regulasi PSSI yang memiliki potensi conflict of interest di dalam struktur kepengurusan khususnya unsur pimpinan PSSI
(Executive Committee) yang diperbolehkan berasal dari pengurus/pemilik klub;

Baca juga: KISAH PILU! Bocah 11 Tahun Jadi Yatim Piatu Usai Orang Tuanya Tewas dalam Tragedi Arema vs Persebaya

g. Masih adanya praktik-praktik yang tidak memperhatikan faktor kesejahteraan bagi para petugas di lapangan;

h. Tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pengendalian pertandingan sepakbola Liga Indonesia dan pembinaan klub sepakbola di Indonesia.

(Tribunnews.com/Daryono)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan: Ketua Umum PSSI Sepatutnya Mengundurkan Diri

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved