Berita Kukar Terkini
Badan Kehormatan DPRD Kukar Gelar FGD, Bahas Kode Etik dan Tata Beracara
Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal 15 hingga 17 Oktober 2022 ini membahas rencana penyusunan Kode Etik dan Tata Beracara
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara (BK-DPRD Kukar) menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal 15 hingga 17 Oktober 2022 ini membahas rencana penyusunan Kode Etik dan Tata Beracara.
FGD tersebut dihadiri seluruh anggota BK-DPRD Kukar. Yakni, Wakil Ketua I DPRD Kukar Alif Turiadi, Wakil Ketua III DPRD Kukar, Siswo Cahyono serta Sekretaris DPRD Kukar, Ridha Darmawan.
Ketua BK-DPRD Kukar, Abdul Wahab mengatakan, pihaknya secara khusus mendatangkan narasumber Staf Ahli Mahkamah Kehormatan DPR RI, Rina Dwi Handini.
Baca juga: DPRD Kukar Minta Pemkab Cari Terobosan Atasi Masalah Sampah di Tenggarong
“Mengenai masukan-masukan terkait aturan kode etik, perlu ada perubahan-perubahan atau penyempurnaan,” ujarnya, Selasa (18/10/2022).
Pembahasan kode etik dan tata beracara ini merupakan langkah lembaga legislatif untuk menguatkan. Agar dalam bekerja, para wakil rakyat mempunyai aturan.
Menurut Abdul Wahab, ada aturan yang belum selama ini belum tercover. Setidaknya setelah tiga tahun sejak anggota DPRD Kukar periode 2019-2024 dilantik.
Padahal, kata dia, beberapa kebijakan dinilai sangat penting untuk dimasukkan ke dalam aturan kode etik dan tata beracara.
Baca juga: Resmikan Program TJSL PLN Peduli Tahap III, Bupati Kukar Edi Damansyah: Tanamkan Modal Integritas
"Yang jelas pembahasan ini untuk perubahan dan kemajuan BK DPRD Kukar sendiri. Dan semua anggota serta pimpinan,” imbuhnya.
Adapun, beberapa bagian dari kode etik di antaranya meliputi keaktifan para anggota dewan mengikuti rapat, pakaian kerja, dan perjalanan dinas anggota dewan. (*)