Berita Nasional Terkini

Didesak Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK Belum Miliki Opsi

Desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjemput paksa Gubernur Lukas Enembe terus berdatangan

Editor: Samir Paturusi
KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI
Desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjemput paksa Gubernur Lukas Enembe terus berdatangan 

TRIBUNKALTIM.CO- Desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjemput paksa Gubernur Lukas Enembe terus berdatangan.

Gubernur Lukas Enembe merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi. 

Namun KPK belum mengambil opsi untuk menjemput paksa Lukas Enembe. 

Lukas Enembe sendiri sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkap, alasan mengapa pihaknya belum bisa menjemput paksa Lukas Enembe.

Menurut Alex, KPK tak bisa hanya semata-mata mempertimbangkan aspek penegakan hukum dalam mengeksekusi hal tersebut.

Baca juga: Kabar Terkini Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Tersandung Kasus Korupsi oleh KPK

Baca juga: Hari Ini Gubernur Papua Lukas Diperiksa Dokter Spesialis Jantung dan Internis Dari Singapura

Baca juga: KPK Sebut Gampang Jemput Gubernur Papua Lukas Enembe, Tapi Penuh Resiko

Faktor lain, seperti kondisi keselamatan masyarakat di Papua, kata dia, juga perlu dipertimbangkan.

Alhasil KPK memilih mengambil langkah lain yakni mengecek langsung kondisi kesehatan Lukas Enembe.

Ketua KPK Firli Bahuri disebut bakal turun langsung ke Jayapura mengecek kondisi kesehatan Lukas Enembe.

Ungkap Alasan Belum Jemput Paksa Lukas Enembe, KPK Singgung Kondisi di Papua

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe yang terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Lukas Enembe sendiri sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkap, alasan mengapa pihaknya belum bisa menjemput paksa Lukas Enembe.

Menurut Alex, KPK tak bisa hanya semata-mata mempertimbangkan aspek penegakan hukum dalam mengeksekusi hal tersebut.

Faktor lain, seperti kondisi keselamatan masyarakat di Papua, kata dia, juga perlu dipertimbangkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved