IKN Nusantara

Jajak Pasar, Calon Investor Tanyakan Nasib Proyek IKN Nusantara Saat Jokowi Lengser

Jajak Pasar, calon investor tanyakan nasib proyek IKN Nusantara saat Jokowi lengser

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir

"Karena ini merupakan greenfield area, salah satu hal yang menunjukkan kepastian dan keseriusan adalah Pemerintah harus memulai lebih dulu, dengan proyek tahap awal.

Bangun kantor pemerintah sebagai pemancing, selain tentunya infrastruktur dasar," tambah Hari.

Menurut Anggota Kelompok Kerja (Pokja) IKN KADIN Indonesia yang juga menjabat sebagai Sekjen DPP REI Hari Ganie dukungan terhadap pembangunan IKN terus bergulir, menyusul terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Namun demikian, menurut Hari, diperlukan persiapan-persiapan matang yang direpresentasikan ke dalam peraturan-peraturan turunan dari UU tersebut. Baik berupa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbup), dan lain-lain.

Termasuk skema investasi terperinci, agar pasar atau pengembang properti tertarik untuk mengembangkan IKN lebih baik lagi.

"Jadi, kami membutuhkan kepastian hukum atau 'aturan main' yang jelas, rinci, mantap, kuat, dan solid agar percepatan pembangunan IKN dapat terwujud," ujar Hari kepada Kompas.com, Selasa (18/10/2022). (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved