Tragedi Arema vs Persebaya
Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Bertambah, Andi Setiawan Jadi Korban ke-133 yang Tewas
Berikut update korban meninggal dalam tragedi Kanjuruhan yang dilaporkan bertambah, Andi Setiawan jadi korban 133 yang tewas.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut update korban meninggal dalam tragedi Kanjuruhan yang dilaporkan bertambah, Andi Setiawan jadi korban 133 yang tewas.
Korban meninggal dunia Tragedi Kanjuruhan telah bertambah pada Selasa (18/10/2022).
Kini korban tragedi laga Arema vs Persebaya itu menjadi 133 orang.
Baru saja dikonfirmasi melalui rilis yang diterima BolaSport.com, bahwa ada satu pasien meninggal dunia di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.
Baca juga: Jadi Saksi Tragedi Kanjuruhan, Mochamad Iriawan dan Petinggi PSSI Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
Baca juga: Iwan Bule dan Petinggi PSSI Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Tragedi Kanjuruhan Malang
Korban tersebut bernama Andi Setiawan yang berasal dari Kota Malang, Jawa Timur.
Andi Setiawan (33) meninggal dunia pada Selasa (18/10/2022) pukul 13.00 WIB.
Sehingga kini, korban meninggal dunia Tragedi Kanjuruhan bertambah menjadi 133 orang.
Secara keseluruhan, korban keseluruhan dari Tragedi Kanjuruhan berdasarkan rilis resmi kepada BolaSport.com ada 708 orang.
Dari 708 korban tersebut, 133 diantaranya meninggal dunia.
Sisanya tercatat merupakan korban luka-luka.
Jika dirinci, ada 507 orang mengalami luka ringan, 45 orang mengalami luka sedang, dan 23 lainnya mengalami luka berat.
Seperti yang diketahui, Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10/2022).
Baca juga: Pasca Tragedi Kanjuruhan, Manajemen Borneo FC Liburkan Pemain dari Aktivitas Latihan selama 10 Hari
Tragedi tersebut terjadi seusai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Dalam laga tersebut, Arema FC kalah 2-3 atas Persebaya Surabaya.
Tragedi tersebut terjadi dikonfirmasi disebabkan oleh tembakan gas air mata dari aparat keamanan yang berjaga pada pertandingan.
Fakta tersebut disampaikan oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk pemerintah untuk mengusut kasus Tragedi Kanjuruhan.
Baru ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi memilukan tersebut.
Masih terbuka kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan fans tersebut usai munculnya rekomendasi TGIPF.
Daftar Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Panitia pelaksana (Panpel) Arema FC ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022.
Hal tersebut diketahui berdasarkan pernyataan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Kamis (6/10/2022) malam WIB.
Baca juga: Inilah 5 Rekomendasi TGIPF Buntut Tragedi Kanjuruhan untuk PSSI, Iwan Bule Diminta Mundur
Dalam pernyataannya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebut panpel Arema FC diduga melanggar pasal 359 dan 360 KUHP serta pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang keolahragaan.
"Telah dilaksanan gelar perkara, emingkatkan status terkait dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati karena luka-luika berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang keolahragaan
"Saudara AH, ketua panitia pelaksana pertandingan, pasal sangkaan sama, pasa 359 dan 360 KUHP, dan juga pasal pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11
"Di mana pelaksana dan koordinator pertandingan yang bertanggungjawab pada LIB. Di situ disebutkan di pasal 3, panpel bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kejadian.
Selain menetapkan panpel Arema, AH, Polri juga menyebutkan lima nama lain sebagai tersangka.
Berikut 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan:
1. AHL (Dirut LIB)
2. AH (Ketua Panpel)
3. SS (Security Officer)
Baca juga: Rocky Gerung: Bukan Tragedi Kanjuruhan, tapi Kejahatan, Siapa Sosok Penjual Dawet Kanjuruhan?
4. Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang)
5. H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim)
6.BSA (Samaptha Polres Malang)
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.