PPPK 2022
Diselenggarakan Secara Transparan dan Ketat, Inilah Info Lengkap Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022
BKN memastikan seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat, simak info lengkap jadwal seleksi PPPK guru 2022.
TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran seleksi PPPK guru bakal dibuka pemerintah pada November 2022.
Pada seleksi PPPK 2022, rekrutmen tenaga guru menjadi prioritas pemerintah.
Kuota penerimaan guru pada seleksi PPPK 2022 paling banyak dibanding kuota untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Pendaftaran seleksi PPPK guru 2022 diperkirakan baru akan dibuka pada minggu ketiga November 2022.
Selanjutnya pengumuman kelulusan sekitar minggu ketiga sampai keempat Desember 2022.
"Targetnya paling cepat di Januari 2023 sudah ada penetapi nomor induk pegawai PPPK oleh pemerintah daerah (Pemda)," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen dalam keterangannya, Selasa (27/9/2022).
Suharmen mengatakan, seleksi guru PPPK ini adalah kesempatan baik bagi guru honorer untuk ikut seleksi.
Sudah ada, kata dia, berbagai afirmasi yang disepakati panitia seleksi nasional sebagai apresiasi pada guru.
Kendati begitu, BKN memastikan seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat, demi memperoleh Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK yang berkualitas dan berintegritas.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK Guru, Link Pendaftaran dan Syarat PPPK Guru 2022
Info Penting di Laman Resmi gurupppk.kemdikbud.go.id
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mengumumkan seleksi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional (JF) guru.
Informasi seputar seleksi PPPK guru 2022 bisa dilihat di laman resmi Kemendikbudristek, https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Selain itu, lowongan PPPK guru juga diumumkan melalui laman resmi instansi daerah.
Calon pelamar seleksi PPPK guru 2022 sudah dapat mencermati petunjuk teknis (juknis) seleksi PPPK guru 2022 yang telah diterbitkan.
Termasuk mengenai sejumlah persyaratan dan ketentuan pendaftaran PPPK guru 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anang Ristanto mengatakan, calon pelamar sudah dapat melihat ketentuannya.
"Petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan guru pada instansi daerah tahun 2022 dapat dilihat pada laman https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3196," ujar Anang, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/9/2022).
Berikut beberapa informasi penting terkait seleksi PPPK guru 2022 yang penting disimak calon pelamar:
• Nama jabatan
• Jumlah lowongan jabatan
• Unit kerja penempatan atau instansi yang membutuhkan
• Sertifikat pendidik dan atau kualifikasi akademik pendidikan
• Alamat dan tempat lamaran ditujukan
• Jadwal pelaksanaan seleksi
• Persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi setiap pelamar
• Masa hubungan perjanjian kerja
• Tata cara pendaftaran dan seleksi
• Layanan bantuan atau call center atau help desk atau media sosial resmi.
Baca juga: PPPK 2022/2023 dan CPNS Ternyata Beda Jauh! Terkuak Rincian Gaji, Tunjangan, Nasib P3K Tahap 3 2021
Cara Mendaftar Seleksi Guru PPPK 2022
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis petunjuk teknis pelaksanaan seleksi guru PPPK 2022.
Aturan mengenai seleksi PPPK guru pada instansi daerah tahun ini tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 yang ditandatangani pada 14 September 2022.
Merujuk peraturan tersebut, pelamaran seleksi calon PPPK guru tahun 2022 dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.
Tata Cara Pendaftaran PPPK Guru 2022
Pendaftaran seleksi PPPK guru dilaksanakan lewat portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id.
Meskipun sejauh ini pendaftaran belum dibuka dan masih menunggu jadwal resmi, berikut tata cara pendaftaran PPPK guru 2022:
• Pelamar wajib mempunyai alamat e-mail aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional guru
• Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian akun di laman SSCASN
• Bagi pelamar yang belum mempunyai akun, wajib membuat akun menggunakan NIK di laman SSCASN, termasuk mengunggah KTP dan swafoto
• Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai tahapan portal sscasn.
Lebih lanjut, lowongan seleksi PPPK guru akan diumumkan melalui laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id. Pemilihan kebutuhan PPPK guru bagi pelamar prioritas dilakukan dengan ketentuan berikut:
• Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademiknya
• Apabila tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, maka pelamar prioritas bisa mendaftar ke sekoah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
• Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Syarat Pendaftaran PPPK Guru dan Dokumen yang Perlu Disiapkan Buat Daftar PPPK 2022
Bekas yang Harus Disiapkan untuk PPPK Guru 2022
Adapun sejumlah dokumen yang wajib dipersiapkan dalam pendaftaran PPPK guru tahun 2022 melalui laman SSCASN antara lain:
• Scan KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
• Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah berukuran maksimal 200kb
• Scan ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV
• Scan transkrip nilai asli
• Scan Sertifikat Pendidik (Serdik) asli bagi yang memiliki
• Surat pernyataan diketik bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat saat tanggal pendaftaran
Khusus bagi penyandang disabilitas, diperlukan dokumen tambahan berupa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas, yang menerangkan jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami, serta link video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas mengajar.
Persyaratan Umum Pelamar Seleksi Guru PPPK 2022
• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran;
• Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta;
• Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
• Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan persyaratan;
• Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; Surat keterangan berkelakuan baik;
• dan Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Persiapkan Diri Mulai Sekarang, Inilah Syarat hingga Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK Guru 2022
Syarat Tambahan bagi Pelamar Penyandang Disabilitas
Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
• Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
• dan Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Tiga Kelompok Prioritas PPPK Guru
Tenaga honorer Kategori II, lulusan Pendidikan Profesi Guru, dan guru swasta menempati posisi teratas prioritas dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022.
Tenaga guru menjadi prioritas pada penerimaan PPPK guru 2022 yang akan dibuka pada minggu ketiga September 2022.
Untuk penerimaan PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar yakni Pelamar Prioritas I, II dan III.
Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta.
Syarat masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," jelas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, dikutip dari laman resmi Menpan.go.id, Kamis (15/9/2022).
Adapun pelamar Prioritas II adalah THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Adapun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.
Baca juga: LINK Pendaftaran PPPK 2022 Bukan sscn.bkn.go.id tapi sscasn.bkn.go.id, Kabar Tahap 3 2021 Lolos PG?
Berikut rincian tiga kategori prioritas pelamar PPPK Tahun 2022 yakni sebagai berikut:
1. Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta.
Syarat pelamar prioritas I yakni masing-masing kategori tersebut harus sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021.
2. Pelamar Prioritas II
Pelamar Prioritas II PPPK 2022 adalah Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II).
3. Pelamar Prioritas III
Prioritas III pelamar PPPK 2022 adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Adapun bagi lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek dan mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan, termasuk dalam kategori pelamar umum.
Mekanisme Pelamar Prioritas II dan III
Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani menjelaskan, pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan tiga mekanisme.
1. Pertama, menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
2. Mekanisme kedua adalah dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
3. Mekanisme ketiga adalah tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Pemerintah memastikan seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan ASN berkualitas dan berintegritas.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, menjelaskan tes ini tetap menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
"Soal yang tersedia dan telah diterima BKN ada 4.750 soal SKD CASN," ungkap Suharmen.
Soal tersebut terdiri atas 4.075 soal seleksi kompetensi PPPK, 2.125 soal manajerial, 1.700 soal sosial kultural, serta 250 soal wawancara.
Berkaca dari seleksi tahun lalu, BKN menemukan celah kecurangan. Pemerintah bergerak tegas dengan mendiskualifikasi lebih dari 300 peserta.
"Bukan hanya didiskualifikasi dari tes CASN selanjutnya, tetapi tidak boleh ikut seleksi CASN selamanya karena NIK mereka sudah kami catat," tegas Suharmen.
Baca juga: LINK Pendaftaran PPPK 2022 Bukan sscn.bkn.go.id tapi sscasn.bkn.go.id, Nasib Tahap 3 2021 Lolos PG?
Formasi Tenaga Guru Daerah 319.716 Orang
Pemerintah memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengesampingkan jabatan lainnya.
Prioritas ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang fokus pada pembangunan kualitas sumber daya manusia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menuturkan, salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.
"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan, yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) sesuai prioritas Presiden Joko Widodo," jelas Menteri Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022, di Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Dari kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) nasional tahun 2022, kuota penerimaan guru untuk daerah sebanyak 319.716 orang.
Total penerimaan ASN 2022 sebanyak 530.028 orang, terdiri dari instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.
Rincian kebutuhan daerah sebanyak 319.716 PPPK guru, 92.014 PPPK tenaga kesehatan, dan 27.608 PPPK tenaga teknis.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Info Lengkap Jadwal Seleksi PPPK guru 2022, Cara Mendaftar, Formasi dan Syarat Pelamar, https://bangka.tribunnews.com/2022/10/19/info-lengkap-jadwal-seleksi-pppk-guru-2022-cara-mendaftar-formasi-dan-syarat-pelamar?page=all.