Berita Penajam Terkini
Perbup Bantuan Hukum Dimatangkan Pemkab Penajam Paser Utara
Biaya antara penanganan perkara mengenai pola mediasi, ligitasi dan non ligitasi berbeda. Hal itu karena membutuhkan komunikasi lebih lanjut
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Peraturan Bupati (Perbup) bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu terus digodok Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU).
Dijelaskan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) PPU Pitono, bahwa saat ini tahapannya tengah menunggu legalisasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
Poin yang menjadi pembahasan dengan provinsi adalah nilai dari objek perkara yang akan diberikan bantuan.
"Perbup bantuan hukum masih menunggu legalisasi ke provinsi," ungkapnya kepada TribunKaltim.co pada Rabu (19/10/2022).
Baca juga: DPRD PPU Dorong Pemkab Penajam Paser Utara Segera Selesaikan Perbup Bantuan Hukum
Kata Pitono, nilai objek perkara yang dimaksud yakni, penyesuaian pembiayaan antara setiap kecamatan.
Hal itu karena, pengadilan yang ada saat ini hanya di Kecamatan Penajam, sehingga pembiayaan antara kecamatan Sepaku, Babulu dan Waru tentu mengalami perbedaan.
"Objek hukum yang ada di kecamatan Penajam tidak mungkin kita kasi pembiayaan sama dengan objek hukum yang ada di Babulu maupun Sepaku," lanjutnya.
Ketiga kecamatan tersebut memerlukan biaya lebih, lantaran karakteristik demografi yang berbeda.
Baca juga: Perbup No 1/2022 tentang Honorarium THL di PPU Telah Rampung, Tinggal Tunggu Tanda Tangan Plt Bupati
Selain karena kondisi jarak antar wilayah yang mempengaruhi besaran biaya, perbedaan jenis penanganan perkara juga menjadi pertimbangan.
Biaya antara penanganan perkara mengenai pola mediasi, ligitasi dan non ligitasi berbeda. Hal itu karena membutuhkan komunikasi lebih lanjut dengan pihak Pengadilan Negeri (PN).
Proses penghitungan biaya tersebut telah dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan organisasi bantuan hukum dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Benuo Taka.
Setelah ada kesepakatan mengenai besaran biaya, maka dalam Minggu ini perbup bantuan hukum akan segera dilauching.
Baca juga: Lindungi Lahan Warga, Wabup PPU akan Tinjau Ulang dan Revisi Perbup Nomor 22 Tahun 2019
Selebihnya, perbup yang digodok akan disosialisasikan kemasyarakat, kemudian pada 2023 akan diterapkan.
"Tinggal nilanya baru bisa dikeluarkan, Minggu ini launching, untuk anggaran kita upayakan 2023 mulai, karena proses sosialisasi harus kita lakukan," pungkasnya.
Perbup bantuan hukum ini dirancang sebagai tindak lanjut dari Perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu pada 2020 lalu. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.