Kabar Artis
Ramai Tagar Boikot Lesti Kejora dan Rizky Billar, KPI: Kami akan Bertindak Adil dan Netral
Setelah Lesti Kejora mencabut laporan terhadap suaminya, Rizky Billar, muncul seruan untuk memboikot keduanya dari layar televisi. Ini kata KPI
"Publik sekarang mulai kritis, publik akan bisa memilah dan memilih siapa public figure yang layak (muncul)," ujar Nuning.
"Di pundak mereka ada beban harapan publik yang tinggi, maka tentunya para public figure ini memberikan pesan-pesan positif, nilai-nilai yang baik bagi publik," kata Nuning.
Diberitakan sebelumnya, saat heboh KDRT Rizky Billar yang dilaporkan oleh Lesti Kejora, KPI menegaskan agar lembaga penyiaran tidak menampilkan pelaku KDRT.
"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio," demikian keterangan dalam unggahan @kpipusat dikutip pada Jumat (30/9/2022).
Laporan Dicabut, Polisi Hentikan Kasus KDRT Lesti - Billar
Akhirnya Lesty Kejora menarik laporan KDRT dilakukan Rizky Billar.
Hal ini membuat pendukung sang biduan ikut prihatin. Apalagi keduanya sempat heboh melaporkan KDRT.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Rizky Billar dan Lesti Kejora resmi dihentikan.
Polisi telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap laporan KDRT Lesti Kejora terhadap Rizky Billar.
Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Resmi Berdamai, Polisi Hentikan Kasus KDRT Lesti Kejora-Rizky Billar, Lesti Kejora dan Rizky Billar resmi berdamai dan keduanya telah merampungkan proses restorative justice.
Lesti dan Billar mendatangi Polres Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022) bersama tim kuasa hukumnya.

Tak hanya itu, proses perdamaian antara keduanya juga disaksikan oleh perwakilan MUI selaku tokoh agama.
"Restorative justice telah selesai kami laksanakan. Kami telah melakukan pendampingan kepada saudari Lesti. Pada malam hari ini kami bersama Sekjen MUI selaku tokoh agama, beliau melihat proses perdamaiannya seperti apa," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus.
Syarat untuk proses restorative justice sudah dipenuhi oleh pihak Lesti dan Billar dan polisi pun menyatakan kasus tersebut dinyatakan selesai dengan keluarnya SP3.
"Syarat materiil dan formil yang diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 sudah kami penuhi, kami nyatakan selesai," ungkap Irwandhy.