Berita Kubar Terkini
IRT di Kubar Mengaku Diperas Oknum Kapolsek Jempang, Sarang Walet Hingga Uang Puluhan Juta Melayang
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang tinggal di Kampung Mancong, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur (Kaltim).
Penulis: Zainul | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang tinggal di Kampung Mancong, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur (Kaltim) mengaku diperas oknum Polisi beberapa waktu lalu.
Polisi yang memeras warga kurang mampu itu diketahui menjabat sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) disalah satu wilayah hukum Polres Kutai Barat.
Kepada Tribunkaltim.co, Ibu bernama Imah (43) itu menceritakan kronologi dirinya menjadi sasaran pemerasan oknum Kapolsek tersebut bermula saat keponakannya bernama Faisal Muslim (21) ditangkap paksa oleh petugas kepolisian pada Agustus 2021 lalu dengan tuduhan sebagai daftar pencairan orang (DPO) kasus narkoba.
Saat menjenguk keponakannya yang telah diamankan di Mapolsek Jempang, dia dan kakaknya mengaku sempat menghadap Kapolsek guna menanyakan kondisi dan sebab keponakannya ditangkap polisi padahal tidak ada barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan.
Baca juga: Bupati Kubar FX Yapan Minta Seluruh OPD Tingkatkan Kinerja, Serapan APBD Masih Rendah
Setelah berbincang-bincang dengan Kapolsek, Imah mengaku sempat meminta tolong sambil menitipkan amplop berisi uang hasil pinjaman koperasi dan pegadaian senilai Rp 10 juta agar keponakannya dibebeskan.
"Ada uang tapi hasil dari pinjaman koperasi dan pegadaian yang belum mencukupi. Karena memikirkan anak (keponakan), saya sudah tidak punya, cuma ada walet (rumah walet) saja," ujar Imah saat ditemui Tribunkaltim.co di rumahnya di Kampung Mancong Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat, Kamis (20/10/2022).
Langsung beliau ngomong, bilangnya: "Kalau walet itu untuk saya. Kalau yang di atas nanti urusan saya, kalau sama anggota saya, itu urusan saya," lanjut Imah menirukan ucapan Kapolsek Jempang Iptu Sainal Arifin.
Saat di kantor Polsek Jempang kata ibu tiga orang anak itu, mereka setempat mendapatkan keterangan dari Kapolsek Jempang Iptu Sainal bahwa keponakannya aman-aman saja dan sedang diproses.
Baca juga: DPRD Kubar Minta KONI Maksimalkan Anggaran Porprov untuk Dulang Prestasi
“Mengenai anak saya, beliau (Kapolsek) bilang ya aman saja, masih diproses. Dibilang gak ada barang, hanya ditangkap saja. Gak dijelaskan masalahnya," jelas Imah didampingi ayah Faisal Imam.
“Waktu itu, bapak itu tidak minta uang, cuma kita minta bantu bagaimana supaya urusan anak saya ini tidak sampai di atas.” lanjutnya.
Akhirnya, atas inisiatif sendiri Imah dan kakak kandungnya itu membawa sejumlah uang untuk diserahkan ke Kapolsek.
"Jadi gimana caranya ya kita bawa sendirilah uang itu dan minta bantuan ke beliau supaya anak saya prosesnya tidak sampai ke atas.” ungkapnya.
Baca juga: Ikuti Maulid Nabi Muhammad SAW Secara Virtual, Wabup: Kiprah Polres Kubar Terus Diperluas
Setelah menyerahkan uang, keesokan harinya ia kembali lagi ke kantor Polsek Jempang untuk memeberi tahu bahwa uang yang telah djserahkan dalam bungkusan kemarin sejumlah senilai Rp 10 juta.
“Saya jelaskan uang itu ada 10 juta. Gimana dengan uang 10 juta ini?, Kata beliau, kalau untuk di sini itupun ga cukup, bilangnya dibagi sama anggotanya. Untuk yang di atas bagaimana?.” Ucap Imah menirukan ucapan Kapolsek.
Tidak ada jalan lain, hanya tinggal sarang walet yang di bangun dengan cara patungan bersama kakak lelakinya, harus dilepaskan untuk menjadi tumbal guna kebebasan Fahrial Muslim.
“Jadi karena dia bilang walet, ya saya konsultasi dengan kakak saya. Kita ga ada jalan lain lagi. Mau tidak mau ya sudah kita kasih. Saya ngomong sama beliau (terkait gedung Walet) Ya, sudah atur saja surat menyurat, anak ibuk sore sudah bisa pulang,” kata yang kembali menirukan ucapan Kapolsek.
Baca juga: Berlaga di Popda XVI Kaltim 2022, Tim Dayung Kubar Raih Lima Medali
Setelah selesai mengurus surat menyurat sebidang tanah seluas 0,5 hektare dengan sebuah bangunan Gedung Walet ukuran 4×8 meter di atasnya, kemudian diserahterimakan kepada oknum Kapolsek Jempang tersebut.
"Saat surat tanah tersebut diserahkan masih atas nama Saya. Beliau (Kapolsek Jempang) suruh tanda tangan, kwitansinya kosong yang sudah ada materainya. Gak ada surat jual beli, ada kwitansi yang ditandatangani tapi kosong di atas meterai. Dia sendiri nanti akan tulis,” bebernya.
Usai menandatangani kwitansi kosong tersebut, keesokan harinya Fahrial Muslim dilepaskan dan boleh pulang ke rumah. "Kalau sudah ngasih itu kan anak saya janjinya dikeluarkan.” kata Imah yang masih belum mengerti apa masalah sebenarnya yang dialami keponakannya.
Sementara itu, secara terpisah Kapolsek Jempang Iptu Sainal Arifin mengaku tidak ada penangguhan penahanan dan menerima jaminan. Sebab, Muslim ditangkap dan dibawa ke Polsek bukan ditahan dan hanya untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Puluhan Kampung di Kecamatan Damai Kubar Belum Bisa Nikmati Listrik PLN
“Bukan ditahan, sebab anak itu saya jadikan informan. Tanyakan saja, karena ada orang-orang besar, pelaku-pelaku utamanya,” tegas Sainal.
Terkait sarang walet yang dikuasainya, ia menyebut bukan merupakan jaminan tetapi dibeli dari ibu Imah dengan cara dihutang. "Bukan jaminan, dia yang menjual kepada saya. Kemudian saya berhutang ke dia. Bukan berarti ada kaitannya dengan perkara," elaknya.
Jadi bukan berarti ada surat begini kan ibaratnya saya punya utang ini, dan bahkan dia sudah tanda tangan berapa. Tapi saya kan terus terbebani karena jual beli tadi," kilahnya.
Terkait dengan kwitansi kosong, mantan Kanit Reskrim Polsek Melak itu mengaku belum mengisi nilai jual beli di kwitansi yang ditandatangani Imah karena belum punya dana.
“Dan itupun saya belum isi karena belum ada dana, bukan berarti seenaknya saya tapi komitmen. Kalau misalnya saya ga mampu bayar ya balikin saja.” akunya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.