Berita Penajam Terkini

Babak Baru Kasus Korupsi Dana Desa di PPU, 2 Tersangka Menunggu Jadwal Sidang Perdana

Kasus korupsi dana desa yang menjerat mantan Kepala Desa Sebakung Jaya Muharis dan anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pengadaan lapangan bola Hambal

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Dua tersangka kasus korupsi dana desa di PPU didampingi Kasi Pidsus Kejari PPU. (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kasus korupsi dana desa yang menjerat mantan Kepala Desa Sebakung Jaya Muharis dan anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pengadaan lapangan bola Hambali terus bergulir.

Saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda untuk penentuan jadwal sidang.

"Kita limpahkan ke pengadilan untuk ditentukan majelis hakim kapan hari sidangnya," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari PPU Mosezs Manullang Jumat (21/10/2022).

Perkiraan pada November 2022 mendatang, sidang pertama terhadap tersangka akan dimulai.

Baca juga: Kronologi Speedboat Penajam-Balikpapan Tabrak Dermaga, Melaju Cepat tanpa Kendali

Dalam penyidikan tahap kedua ini, dikatakan Mosezs tidak ada tambahan saksi maupun barang bukti hingga tersangka.

Hanya keterlibatan keduanya yang jelas dalam kasus ini serta seluruh bukti juga sudah dikumpulkan dan cukup untuk menjerat kedua tersangka.

"Sudah kita peroleh semua dan keterlibatan tersangka Hambali dan Muharis kita sudah dapatkan semua buktinya dan sudah kita peroleh," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, tersangka melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lapangan bola di Desa Sebakung Jaya.

Baca juga: Cuaca Hari ini di Penajam Paser Utara, Berpotensi Hujan Sepanjang Hari

Awal mula kasus terungkap, saat Hambali melaporkan pembelian tanah timbunan untuk lapangan tersebut, yang notabene menggunakan dana desa.

Namun, ternyata pengadaan tanah tersebut diketahui fiktif belaka.

Sedangkan tersangka Muharis, langsung memerintahkan kepada bendahara Desa Sebakung Jaya untuk memberikan uang kepada Hambali, tanpa melalui prosedur.

Harusnya, mekanisme pengeluaran anggaran apalagi dana desa, harus melalui Kaur atau Kasi di kantor desa terlebih dahulu.

Baca juga: Bangun Kantor Bapenda dan BKAD Penajam Paser Utara Butuh Biaya Rp 35 Miliar

Kemudian Kaur dan Kasi melakukan tinjauan lapangan sebelum mengeluarkan anggaran.

Perbuatan kedua tersangka itu, merugikan negara sebesar Rp571.38.813.

Serta dikenai pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI nomor 3 tahun 1999, Jo UU nomor 20 tahun tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, Jo UU nomor 20 tahun 2001, Jo pasal 55 ayat 1 kitab UU pidana.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved