Berita Penajam Terkini

Babak Baru Kasus Korupsi Dana Desa di PPU, 2 Tersangka Menunggu Jadwal Sidang Perdana

Kasus korupsi dana desa yang menjerat mantan Kepala Desa Sebakung Jaya Muharis dan anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pengadaan lapangan bola Hambal

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Dua tersangka kasus korupsi dana desa di PPU didampingi Kasi Pidsus Kejari PPU. (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU) 

Ancaman hukumannya minimal 4 tahun atau paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak Rp1 miliar. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved