Berita Kubar Terkini

Kapolsek Jempang Iptu Sainal Arifin Dicopot dari Jabatannya, Diduga Minta Uang ke Warga

Kapolsek Jempang Polres Kutai Barat Iptu Sainal Arifin akhirnya dicopot dari jabatannya setelah diduga melakukan aksi pemerasan kepada warga

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Sosok Kapolsek Jempang, AKP Sainal Arifin yang melakukan pemerasan kepada warga di Kampung Mancong, Kecamatan Jempang Kutai Barat sebelum dicopot dari jabatannya karena diduga melakukan pemerasan kepada masyarakat kurang mampu.  

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Kapolsek Jempang Polres Kutai Barat Iptu Sainal Arifin akhirnya dicopot dari jabatannya setelah diduga melakukan aksi pemerasan kepada warga di Kampung Mancong, Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur

Pencopotan Sainal Arifin itu dilakukan langsung oleh Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman. Tak hanya dicopot, perwira polisi yang pernah menjabat Kanit Reskrim Polsek Melak itu juga diperiksa oleh tim Ditpropam Polres Kutai Barat

Heri Rusyaman menegaskan pencopotan Sainal Arifin ini adalah bentuk ketegasan dari Kapolres Kubar kepada anggotanya yang masih bermain-main di lapangan.

“Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan dari jabatannya mulai hari ini,” tegas Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, Jumat (21/10/2022).

Baca juga: Ikuti Maulid Nabi Muhammad SAW Secara Virtual, Wabup: Kiprah Polres Kubar Terus Diperluas

Untuk sementara, jabatan Kapolsek Jempang saat ini digantikan Ipda Sumanta.

Sedangkan Iptu Sainal, kini tengah diperiksa bagian Propam Polres Kubar.

“Dan yang bersangkutan kita pindahkan ke Polres Kubar sebagai Pama (Perwira Pertama) dan tidak ada jabatan (non job),” ujar Kapolres.

“Sekali lagi ini adalah bentuk ketegasan kami terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran," tegasnya.

Baca juga: IRT di Kubar Mengaku Diperas Oknum Kapolsek Jempang, Sarang Walet Hingga Uang Puluhan Juta Melayang

"Karena tugas kita adalah melayani dan mengayomi masyarakat, jangan sampai masyarakat merasa tidak terlindungi,” tegasnya lagi

Lebih lanjut AKBP Heri menegaskan tidak akan mentolerir para anggotanya yang melakukan pelanggaran disiplin maupun pidana apalagi sampai merugikan masyarakat kecil.

“Kami tidak akan mentolerir jika ada anggota yang terindikasi melakukan perbuatan yang melanggar kode etik apa lagi tindakan pidana,” tegasnya lagi.

Pencopotan Sainal Arifin ini buntut dari pengakuan Imah, warga kampung Mancong, kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat.

Bahwa ia harus membayar uang puluhan juta kepada Kapolsek Jempang, demi membebaskan ponakannya yang ditahan polisi.

Baca juga: Kembangkan Potensi Wisata di Kubar, Bupati FX Yapan Ingin Wujudkan Konservasi Danau Jempang

Bahkan Imah mengaku menyerahkan tanah dan bangunan sarang burung walet kepada Kapolsek Jempang, agar ponakannya yang ditahan polisi segera dikeluarkan dari tahanan, meskipun tidak ditemukan barang bukti saat ditangkap.

Namun Imah kini kembali berterima kasih kepada Polres Kubar, karena sarang walet dan uang Rp 10 juta sudah dikembalikan Iptu Sainal Arifin 

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pak Kapolres sudah berusaha membantu masalah ini dan semuanya sudah dikembalikan pak Kapolsek," kata Imah saat ditemui wartawan di Kantor Polres Kubar.

"Tanah dan uang semuanya sudah dikembalikan,” ujar Imah. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved