Berita Penajam Terkini

Pantauan Polres PPU, Sejumlah Apotek Masih Menjual Obat Sirup Anak yang Mengandung Zat Berbahaya

Polres PPU cek peredaran obat sirup yang mengandung Dielitilen, Glikol dan Etilen Glikol bagi anak-anak di sejumlah apotek.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
HO
Polres PPU awasi peredaran obat sirup yang dilarang untuk anak-anak. (HO) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Polres Penajam Paser Utara (PPU) melakukan pengecekan ke beberapa apotek yang ada di Benuo Taka.

Hal itu sebagai tindak lanjut adanya larangan penggunaan obat sirup yang mengandung Dielitilen, Glikol dan Etilen Glikol bagi anak-anak.

Personel polres PPU mengecek obat-obatan di apotek berupa, Termorex Sirup yang merupakan obat demam, Flurin DMD Sirup atau obat batuk dan flu, Unibebi Cough Sirup, obat batuk dan flu, unibebi demam sirup, obat demam dan unibebi demam drops yang juga merupakan obat demam.

Dari beberapa apotek yang didatangi, ditemui masih ada yang menjual obat-obatan tersebut.

Baca juga: Kronologi Speedboat Penajam-Balikpapan Tabrak Dermaga, Melaju Cepat tanpa Kendali

Puluhan botol obat yang dilarang peredarannya masih dipajang di apotek yang didatangi.

Kata Kapolres PPU, AKBP Hendrik Eka Bahalwan, sejumlah obat yang ditemukan itu akan segera ditarik dari apotek yang bersangkutan.

"Itu akan segera kita lakukan tindakan," ungkapnya pada Jumat (21/10/2022).

Setelah dilakukan penarikan, kepolisian akan mengembalikan obat ke Pasar Besar Farmasi (PBF).

Baca juga: Cuaca Hari ini di Penajam Paser Utara, Berpotensi Hujan Sepanjang Hari

Untuk sementara ini, obat diamankan digudang apotek agar tidak lagi diperjual belikan.

"Sudah diamankan, dan pihak apotek juga turut membantu," pungkasnya.

Larangan peredaran beberapa obat-obatan jenis sirup untuk anak-anak itu dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Sebab, kandungan dalam obat itu dianggap sebagai pemicu gangguan ginjal akut pada anak-anak. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved