Berita Kukar Terkini
BUMDes di Kukar Bakal Kebagian 10 Persen dari Pajak Sarang Burung Walet
Badan Usaha Milik Desa alias BUMDes di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bakal ketiban rezeki. Pemerintah Kabupaten Kukar berencana membagi pendapa
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Badan Usaha Milik Desa alias BUMDes di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bakal ketiban rezeki.
Pemerintah Kabupaten Kukar berencana membagi pendapatan pajak dari usaha sarang burung walet sebesar 10 persen kepada BUMDes.
Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kukar, Bahari Joko Susilo mengatakan, ini dilakukan untuk menyejahterakan masyarakat desa.
“Jadi, usaha dari desa, hasilnya kembali ke desa,” kata Bahari, Sabtu (22/10/2022).
Saat ini, Bapenda Kukar telah melangsungkan rapat dengan Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa (DMPD) Kukar.
Baca juga: Usai Dicopot, Kapolsek Jempang Iptu Sainal Arifin Kembalikan Uang dan Sarang Walet Milik Warga
Rapat tersebut bertujuan merampungkan Peraturan Bupati tentang dana bagi hasil untuk semua desa di 18 kecamatan di Kukar.
Adapun, salah satu yang diatur dalam rancangan ini adalah pembagian hasil pajak sarang walet.
Dalam waktu dengan, rancangan Perbup itu akan diserahkan kepada Bupati Kukar, Edi Damansyah, untuk dipertimbangkan.
“Bila Perbup itu disetujui, DBH pajak sarang walet bisa direalisasikan. Perbup kemudian disosialisasikan ke semua desa Kukar," kata Bahari.
Sebagaimana diketahui, Kukar adalah salah satu daerah yang paling banyak membudidayakan sarang burung walet.
Baca juga: IRT di Kubar Mengaku Diperas Oknum Kapolsek Jempang, Sarang Walet Hingga Uang Puluhan Juta Melayang
Hal itu dinilai bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, saat ini kontribusi pendapatan dari hasil pajak sarang burung walet sangat jauh dari harapan Pemerintah.
Pada tahun 2020 lalu, Pemkab Kukar hanya mendapatkan Rp 68 juta dari hasil pungutan pajak sarang burung walet. Itu pun hanya 16 orang saja yang membayar pajak tersebut.
Padahal ada 302 pembudidaya yang telah terdaftar di Bapenda. Kondisi ini juga tak jauh beda dengan tahun 2021.
Padahal regulasi yang mengatur pungutan pajak dari hasil pembudidaya sarang burung walet itu sudah lama dibuat.
Ada Peraturan Daerah yang secara legalitas sudah lama diterbitkan untuk memungut uang masyarakat yang memang mempunyai sarang burung walet tersebut.
Baca juga: Usaha Sarang Walet di Sungai Siran Sudah Ada Sejak 2010 Silam, Rata-Rata Warga Raup Rp 27 Juta/Bulan
Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah.
Perda yang diterapkan ini sudah memberi keleluasaan, memberikan kewenangan kepada pembudidaya untuk membayar dan melaporkan sendiri penghasilan yang didapatkan dari sarang burung walet tersebut.
Dengan catatan, persentase pajak yang harus dibayarkan 10 persen dari penghasilan yang didapatkan. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.