Berita DPRD Kalimantan Timur
DPRD Kaltim Sosialisasi Perda Narkotika Hingga ke Pelosok Paser, Sukmawati Dorong Peran Orang Tua
Anggota DPRD Kaltim sosialisasi Perda tentang narkotika hingga ke pelosok Paser. Sukmawati mendorong peran orang tua.
TRIBUNKALTIM.CO - Anggota DPRD Kaltim sosialisasi Perda tentang narkotika hingga ke pelosok Paser.
Persisnya Perda No. 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan, serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
Anggota DPRD Kaltim, Sukmawati turut mendorong peran orang tua dalam mencegah penyalahgunaan narkoba terhadap anak.
Menurutnya edukasi soal pencegahan dan bahaya akan narkoba, harus dilakukan bersama-sama.
Baca juga: Ketua DPRD Kaltim Usulkan Pembahasan Dalam Prolegnas Untuk Anggarkan Perluasan Atau Pembangunan TPA
Dalam giat sosialisasi perda kali ini, Sukmawati menyapa warga Desa Tempakan, Kec. Batu Engau. Desa terujung di selatan Kaltim, berbatasan langsung dengan provinsi Kalsel.
Di rumah warga, Minggu 9 Oktober, Sukmawati menyosialisasikan Perda No. 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan, serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
Dibantu oleh Dokter puskesmas Tanah Grogot, dr. Asnurathab Chairiri dan Anggota BNK Paser, Agus Suasdinur. Menurut Sukmawati, perda ini sangat penting diketahui oleh masyarakat.
Khususnya terkait dengan pencegahan.
Bagaimana agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana mencegahnya. Sehingga narkotika tidak masuk ke lingkungan Desa Tempakan.
“Butuh peran semua pihak untuk mencegah ini. Utamanya masyarakat bagaimana bisa mencegahnya. Narkoba itu masalah serius. Karena banyak anak-anak muda, sudah terjerumus, kita tidak ingin itu terjadi dikampung kita ini,” kata politisi perempuan PAN Kaltim ini.
Baca juga: Ketua DPRD Kaltim Usulkan Pembahasan Dalam Prolegnas Untuk Anggarkan Perluasan Atau Pembangunan TPA
Dijelaskan bahwa penyebab terjadi penyalahgunaan dikarenakan berbagai faktor. Mulai dari individu, ekonomi, lingkungan. Misalnya faktor individu, yang didasari karena keingintahuan tanpa berpikir panjang terhadap risikonya.
Bagaimana mencegahnya? Upaya yang bisa dilakukan yaitu melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba atau melakukan razia dadakan secara rutin. Seperti yang dilakukan Sukmawati ini.
“Meningkatkan peranan dan kegiatan masyarakat, agar kelompok masyarakat lebih sejahtera dan tidak berpikir untuk memperoleh kebahagiaan dengan menggunakan narkoba,” paparnya.
Selain itu, dilakukan program kuratif. Pemulihan atau pengobatan untuk menyembuhkan ketergantungan pemakai narkoba.
Lalu, program represif yang ditujukan untuk menindak para produsen, bandar, pengedar dan pemakai narkoba secara hukum dengan mengawasi dan mengendalikan produksi ataupun distribusi narkoba.