Berita Samarinda Terkini

Pemkot Samarinda Gandeng BPOM dan Ahli Farmasi Atasi Larangan Penjualan Obat Sirup

Rusmadi mengatakan bahwa tidak menganggap remeh penyakit tersebut karena berhubungan langsung dengan keselamatan nyawa anak-anak.

Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Dilarang konsumsi obat sirup terkait gagal ginjal akut pada anak. Pemkot tentu melakukan antisipasi mempersiapkan diri dengan melakukan pemeriksaan terhadap anak-anak di Kota Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi mengatakan dalam upaya mengantisipasi Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pemerintah Kota Samarinda akan berkoordinasi dengan pihak stakeholder.

Ia mengatakan bahwa tidak menganggap remeh penyakit tersebut karena berhubungan langsung dengan keselamatan nyawa anak-anak.

"Saya kira kita sudah bicara dengan dinas kesehatan dan ini persoalan nda bisa dianggap sepele karena bisa dalam hitungan hari jam bisa membawa maut bagi anak-anak kita," ujar Rusmadi.

Oleh karena itu, ia katakan Pemkot tentu melakukan antisipasi mempersiapkan diri dengan melakukan pemeriksaan terhadap anak-anak di Kota Samarinda.

Baca juga: 91 Merek Obat Sirup, Menkes Melarang Sementara Konsumsi Terkait Fenomena Gagal Ginjal Akut

Meski saat ini belum ada kasus yang dilaporkan dari Kota Samarinda, ia tetap meminta agar para orang tua tidak lengah.

Terlebih saat ini Samarinda memasuki cuaca ekstrim.

"Alhamdulillah sejauh ini belum ada, tapi namanya penyakit kan kita nggak tahu," ujarnya.

Apalagi dalam suasana cuaca ekstrim sekarang ini anak-anak mudah jatuh sakit demam batuk.

"Bahkan berhari-hari," katanya dengan sesal.

Baca juga: Dipakai Ahli Amerika dan Inggris di Gambia, Obat Ini Bantu Atasi Gagal Ginjal Akut

Ia juga mengatakan bahwa Pemkot akan terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk menahan diri memberikan obat sirup kepada anak mereka.

"Kita terus akan kita sosialisasikan sementara, menahan diri untuk tidak minum obat-obat yang bersifat sirup," ujarnya.

Ilustrasi ginjal akut pada anak.  BPOM secara resmi menerbitkan pengumuman daftar obat sirup mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas normal, Kamis (20/10/2022). TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Ilustrasi ginjal akut pada anak. BPOM secara resmi menerbitkan pengumuman daftar obat sirup mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas normal, Kamis (20/10/2022). (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Mengenai peredaran obat sirup, Rusmadi mengatakan, Pemkot Samarinda akan melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait yaitu Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) selaku pemilik kewenangan atas peredaran obat sirup.

Disamping itu Pemkot juga akan bekerjasama dengan ikatan farmasi Indonesia dalam mengambil langkah. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved