Berita Kukar Terkini

Dinkes Kukar Tarik Obat Sirup dari Rumah Sakit dan Puskesmas

Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara ( Kukar) melarang seluruh fasilitas kesehatan untuk sementara waktu meresepkan obat cair

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Dilarang konsumsi obat sirup terkait gagal ginjal akut pada anak. Dinkes Kutai Kartanegara juga akan mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak mengonsumsi obat-obatan tersebut. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara ( Kukar) melarang seluruh fasilitas kesehatan untuk sementara waktu meresepkan obat cair kepada pasien yang ada di Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur.

Kepala Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara, Martina Yulianti, mengatakan, hal tersebut untuk menindaklanjuti temuan zat kimia berbahaya di obat sirop yang beredar di Kukar

“Kalau memang ada di Kukar, kami akan mengintervensi untuk tidak didistribusikan,” ujarnya kepada TribunKaltim.co di Kukar, Kalimantan Timur pada Senin (24/10/2022).

Larangan itu dilakukan di fasilitas kesehatan yang dikelola pemerintah daerah seperti puskesmas dan RSUD.

Baca juga: BIAN Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Layanan Tersedia di Fasilitas Kesehatan hingga Sekolah

Sedangkan obat-obatan di apotek, pemkab tak bisa melarang karena bukan kewenangannya.

“Itu tugasnya BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan),” jelas Martina.

Ia pun memastikan, puskesmas dan RSUD di Kutai Kartanegara sudah tidak memberikan obat yang menyebabkan penyakit gagal ginjal akut kepada masyarakat.

Sebagaimana diketahui, adanya zat kimia berbahaya di obat sirop ditemukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga: PD IAI Kaltim Ikuti Prosedur Penarikan dan Rekomendasi Obat Sirup dari Pemerintah

Awalnya, Kemenkes mengambil sampel obat sirop yang pernah dikonsumsi pasien balita yang terkena gangguan ginjal akut atau acute kidney injury dari rumah ke rumah.

Setelah diteliti, sampel tersebut mengandung tiga zat yakni Ethylene glycol (EG), Diethylene glycol (DEG) dan Ethylene glycol butyl ether (EGBE).

Kasus gangguan ginjal akut yang menyerang anak usia 0-18 tahun meningkat secara signifikan. Sebarannya pun sampai 22 provinsi dalam 2 bulan ini.
Kasus gangguan ginjal akut yang menyerang anak usia 0-18 tahun meningkat secara signifikan. Sebarannya pun sampai 22 provinsi dalam 2 bulan ini. (Tribun Bali)

“Belum ditarik tapi sudah tidak diberikan lagi,” ujarnya.

Selain itu, Dinkes Kutai Kartanegara juga akan mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak mengonsumsi obat-obatan tersebut.

"Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan," tegasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.  

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved