Berita Nasional Terkini

INFO TERBARU! Cara Daftar PPPK 2022 di Link sscasn.bkn.go.id dan Persyaratan, Nasib P3K Tahap 3 2021

Informasi terbaru, rekrutmen PPPK 2022 akan kembali dibuka, simak cara daftar PPPK 2022 dan persyaratan di link sscasn.bkn.go.id.

Editor: Doan Pardede
Kolase Tribunkaltim.co
PPPK 2022 - Informasi terbaru, rekrutmen PPPK 2022 akan kembali dibuka, simak cara daftar PPPK 2022 dan persyaratan di link sscasn.bkn.go.id. 

TRIBUNKALTIM.CO - Informasi terbaru, rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 akan kembali dibuka, simak cara daftar PPPK 2022 dan persyaratan PPPK 2022 di link sscasn.bkn.go.id.

Informasi terbaru seputar cara daftar PPPK 2022 dan persyaratan PPPK 2022 di link sscasn.bkn.go.id hingga nasib P3K tahap 3 tahun 2021 sangat penting diketahui calon peserta. 

Bagaimana nasib peserta tahap 3 tahun 2021 yang lolos Passing Grade (PG) ? Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengaku tidak semua guru yang lulus PG saat seleksi 2021 diangkat jadi PPPK 2022.

Plt. Dirjen GTK Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani menyebut, saat ini ada sebanyak 193.954 guru yang sudah lulus passing grade saat seleksi 2021.

Baca juga: Kumpulan Soal IPA Tes PPPK Guru SD 2022-2023, Lengkap dengan Kunci Jawaban untuk Evauasi Belajar

Namun, semua guru yang lulus passing grade tidak serta merta diangkat jadi PPPK guru.

"Jadi tidak semua (guru lulus passing grade) diangkat, karena cuma sekitar 17 persen yang belum mendapatkan penempatan yang dikarenakan banyak hal," kata dia melansir Antara, Rabu (5/10/2022).

Berdasarkan data Kemendikbud Ristek, sebanyak 17 persen atau sekitar 32.902 guru yang lulus passing grade pada 2021 belum mendapat penempatan.

Sisanya, sebanyak 69 persen atau 134.022 guru siap diangkat pada tahun ini.

Sedangkan 14 persen atau 27.030 guru telah mendapat penempatan, tapi belum mendapatkan kuota formasi pada tahun 2022 yang diharapkan dapat diangkat pada 2023.

"Yang belum dapat diangkat tahun ini salah satunya karena terdapat masalah pada kelebihan jumlah guru di sekolah-sekolah," ucap dia.

Misalnya, kasus kelebihan guru honorer yang terjadi di SDN 6 Kodo Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sekolah tersebut memiliki kebutuhan guru kelas sebanyak 6 orang.

Guru ASN yang tersedia berjumlah empat orang, tapi terdapat pula guru non-ASN berjumlah 21 orang, sehingga terdapat kelebihan 19 guru.

"Yang seperti ini akan kami beri alternatif di sekolah lain di Kota Bima. Namun jika di Kota Bima sekolah lain semuanya sudah terpenuhi, maka inilah yang belum bisa diangkat tahun ini," ucap Nunuk.

Bagi guru yang lulus passing grade dan belum dapat diangkat tahun ini, dia mengaku punya solusi lain.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved