Berita Nasional Terkini
VIRAL 102 Obat Sirup yang Dilarang Kemenkes Karena Mengandung Etilen Glikol, Begini Kata Pemerintah
Cek fakta Viral 102 obat sirup yang dilarang Kemenkes dan kata pemerintah soal obat sirup yang mengandung etilen glikol dan obat cair yang dilarang.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah fakta Viral 102 obat sirup yang dilarang Kemenkes dan penjelasan pemerintah soal obat sirup yang mengandung etilen glikol dan obat cair yang dilarang.
Ulasan seputar 102 obat sirup yang dilarang Kemenkes, obat sirup yang mengandung etilen glikol dan obat cair yang dilarang mengemuka saat ini.
Di media sosial, beredar daftar 102 obat sirup yang disebut dilarang diresepkan dokter dan dijual di apotek.
Daftar 102 obat sirup tersebut salah satunya diunggah oleh akun Facebook ini, Sabtu (22/10/2022).
Baca juga: Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Sisir Puluhan Ribu Obat Sirup, Jokowi Minta Diumumkan
"Daftar 102 obat sirup yang dilarang sementara," demikian keterangan pemilik akun.
Akun Facebook ini juga menuliskan daftar 102 obat sirup yang disebutnya berbahaya, dilarang dikonsumsi, dan ditarik dari pasaran.
Begini narasinya:
"Berikut daftar lengkap 102 obat sirup berbahaya yang dilarang dikonsumsi, dan ditarik dari pasaran,dijual apotek dan diresepkan dokter, seperti disampaikan langsung oleh Menkes Budi Gunadi: Obat sirop anak:
Afibramol
Alerfed Syrup
Ambroxol Syr
Amoksisilin
Amoxan
Anacetine Syrup
Antasida Doen
Apialys syr
Baby cough
Camivita
Caviplex
Cefspan Syrup
Cetrizin
Colfin Syrup
Cupanol Syrup
Curbexon Syrup
Curviplex Syrup
Depakene
Dextaco Syrup
Baca juga: Banyak Kasus Anak Alami Gagal Ginjal Akut, Dinkes Paser Larang Faskes dan Apotek Edarkan Obat Sirup
Domperidon Syrup
Elkana Syrup
Eritromisin
Etamox Syrup
Fartolin Syrup
Ferro K
Hecosan
Hufabetamin
Hufagrip
Hufamag Plus Syrup
Ibuprofen
Ifarsyil Plus
Interzinc
Itamol Syrup
Klinik Tazkia Paracetamol Syrup
Metronidazole Syr
Baca juga: Obat Apa Saja yang Menyebabkan Gagal Ginjal Pada Anak? Berikut Gejala Gagal Ginjal Akut Misterius
Novachlor Syrup
Nytex
OBH
Ane Konidin
Omedom Syrup
Omemox
Pacdin Pouch Syrup
Pamol
Paracetamol
Paracetamol
Paracetamol Syrup
Paraflu
Profilas Syrup
Psidii Syrup
Ranivel Syrup
Rhinofed
Rhinos Junior Syrup
Rhinos Neo drop
Rosidin
RSKM: Paracetamol Syrup
Sanmol Syr
Sanprima
Tempra
Termenza Syrup
UNIBEBI Cough Syrup
Vesperum
Vestein (Erdostein)
Zenichlor Syrup
Zync Syrup
Zyncpro Syr
Asam Valproat Sirup
Carsida Magnesium Hydroxide
Carsida Simethicone
Carsida Alumunium Hydroxide
Hufabethamine Betametasone
Hufabethamine Dexclorfeniramine meleat
Renalit natrium
Renalit kalium
Renalit Glucose
Renalit Cltrate Renalit Chlorida
Hufallerzine Promethazine HCI
Hufallerzine Glyceryl guaicolate
Hufallerzine Tinctur Ipecacuanhae
Hufagrip Chlorphenamine Meleate
Hufagrip Pseudoefedrin HCL
Hufagrip Chlorphenamine Meleate."
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, daftar ratusan obat tersebut masih diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal itu untuk memastikan obat-obat itu mengandung senyawa eliten glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas atau tidak. Jika memang ditemukan bahan pencemar yang melebihi batas, maka obat-obat tersebut akan dilarang diresepkan dan dijual.
"(Saat) ini (statusnya masih) imbauan untuk tidak digunakan," ujar Nadia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (22/10/2022).
Daftar obat mungkin berubah
Lebih lanjut, Nadia mengatakan, kemungkinan akan ada perubahan pada daftar 102 obat sirup tersebut.
Pasalnya, masih ada beberapa obat yang terdata ganda atau dobel.
Namun, ia tidak merinci lebih jauh.
"Tunggu ya, infonya ada perubahan karena ada yang dobel," jelasnya.
Saat ini, Kemenkes masih memproses update daftar obat tersebut.
Tidak menutup kemungkinan daftar obat yang masuk dalam list akan bertambah.
"Masih diproses. Soalnya kayaknya (daftar obat) nambah," terang Nadia. Kendati demikian pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang. "Jangan panik, yang penting waspada," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan 102 obat sirup yang sempat dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, jumlah obat yang ditemukan berasal dari 156 rumah pasien yang didatangi pihak Kemenkes.
"Kita datangi semua rumah. Dari 241 (pasien gagal ginjal akut), kita datangi 156. Dari 156 itu kita sudah ketemu 102 obat yang ada di lemari keluarga yang jenisnya sirup," kata Budi saat konferensi pers.
"Obat inilah akan kita kerucutkan untuk sementara akan dilarang dari universe yang besar. Obat-obatan ini akan kita larang untuk diresepkan dan dijual. Ini list-nya sementara," lanjutnya.
Apabila, para perusahaan farmasi bisa membuktikan bahwa kandungan zat berbahayanya di bawah ambang batas, maka akan dihapus dari list.
Itulah tadi ulasan viral 102 obat sirup yang dilarang Kemenkes dan penjelasan pemerintah soal obat sirup yang mengandung etilen glikol dan obat cair yang dilarang. Semoga bermanfaat.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel