Berita Nasional Terkini

VIRAL 102 Obat Sirup yang Dilarang Kemenkes Karena Mengandung Etilen Glikol, Begini Kata Pemerintah

Cek fakta Viral 102 obat sirup yang dilarang Kemenkes dan kata pemerintah soal obat sirup yang mengandung etilen glikol dan obat cair yang dilarang.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Amalia Husnul A
Freepik designed by pikisuperstar
Ilustrasi obat sirup. Cek fakta Viral 102 obat sirup yang dilarang Kemenkes dan kata pemerintah soal obat sirup yang mengandung etilen glikol dan obat cair yang dilarang. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah fakta Viral 102 obat sirup yang dilarang Kemenkes dan penjelasan pemerintah soal obat sirup yang mengandung etilen glikol dan obat cair yang dilarang.

Ulasan seputar 102 obat sirup yang dilarang Kemenkes, obat sirup yang mengandung etilen glikol dan obat cair yang dilarang mengemuka saat ini.

Di media sosial, beredar daftar 102 obat sirup yang disebut dilarang diresepkan dokter dan dijual di apotek.

Daftar 102 obat sirup tersebut salah satunya diunggah oleh akun Facebook ini, Sabtu (22/10/2022).

Baca juga: Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Sisir Puluhan Ribu Obat Sirup, Jokowi Minta Diumumkan

"Daftar 102 obat sirup yang dilarang sementara," demikian keterangan pemilik akun.

Akun Facebook ini juga menuliskan daftar 102 obat sirup yang disebutnya berbahaya, dilarang dikonsumsi, dan ditarik dari pasaran.

Begini narasinya:

"Berikut daftar lengkap 102 obat sirup berbahaya yang dilarang dikonsumsi, dan ditarik dari pasaran,dijual apotek dan diresepkan dokter, seperti disampaikan langsung oleh Menkes Budi Gunadi: Obat sirop anak:

Afibramol

Alerfed Syrup

Ambroxol Syr

Amoksisilin

Amoxan

Anacetine Syrup

Antasida Doen

Apialys syr

Baby cough

Camivita

Caviplex

Cefspan Syrup

Cetrizin

Colfin Syrup

Cupanol Syrup

Curbexon Syrup

Curviplex Syrup

Depakene

Dextaco Syrup

Baca juga: Banyak Kasus Anak Alami Gagal Ginjal Akut, Dinkes Paser Larang Faskes dan Apotek Edarkan Obat Sirup

Domperidon Syrup

Elkana Syrup

Eritromisin

Etamox Syrup

Fartolin Syrup

Ferro K

Hecosan

Hufabetamin

Hufagrip

Hufamag Plus Syrup

Ibuprofen

Ifarsyil Plus

Interzinc

Itamol Syrup

Klinik Tazkia Paracetamol Syrup

Metronidazole Syr

Baca juga: Obat Apa Saja yang Menyebabkan Gagal Ginjal Pada Anak? Berikut Gejala Gagal Ginjal Akut Misterius

Novachlor Syrup

Nytex

OBH

Ane Konidin

Omedom Syrup

Omemox

Pacdin Pouch Syrup

Pamol

Paracetamol

Paracetamol

Paracetamol Syrup

Paraflu

Profilas Syrup

Psidii Syrup

Ranivel Syrup

Rhinofed

Rhinos Junior Syrup

Rhinos Neo drop

Rosidin

RSKM: Paracetamol Syrup

Sanmol Syr

Sanprima

Tempra

Termenza Syrup

UNIBEBI Cough Syrup

Vesperum

Vestein (Erdostein)

Zenichlor Syrup

Zync Syrup

Zyncpro Syr

Asam Valproat Sirup

Carsida Magnesium Hydroxide

Carsida Simethicone

Carsida Alumunium Hydroxide

Hufabethamine Betametasone

Hufabethamine Dexclorfeniramine meleat

Renalit natrium

Renalit kalium

Renalit Glucose

Renalit Cltrate Renalit Chlorida

Hufallerzine Promethazine HCI

Hufallerzine Glyceryl guaicolate

Hufallerzine Tinctur Ipecacuanhae

Hufagrip Chlorphenamine Meleate

Hufagrip Pseudoefedrin HCL

Hufagrip Chlorphenamine Meleate."

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, daftar ratusan obat tersebut masih diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hal itu untuk memastikan obat-obat itu mengandung senyawa eliten glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas atau tidak. Jika memang ditemukan bahan pencemar yang melebihi batas, maka obat-obat tersebut akan dilarang diresepkan dan dijual.

"(Saat) ini (statusnya masih) imbauan untuk tidak digunakan," ujar Nadia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (22/10/2022).

Daftar obat mungkin berubah

Lebih lanjut, Nadia mengatakan, kemungkinan akan ada perubahan pada daftar 102 obat sirup tersebut.

Pasalnya, masih ada beberapa obat yang terdata ganda atau dobel.

Namun, ia tidak merinci lebih jauh.

"Tunggu ya, infonya ada perubahan karena ada yang dobel," jelasnya.

Saat ini, Kemenkes masih memproses update daftar obat tersebut.

Tidak menutup kemungkinan daftar obat yang masuk dalam list akan bertambah.

"Masih diproses. Soalnya kayaknya (daftar obat) nambah," terang Nadia. Kendati demikian pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang. "Jangan panik, yang penting waspada," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan 102 obat sirup yang sempat dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, jumlah obat yang ditemukan berasal dari 156 rumah pasien yang didatangi pihak Kemenkes.

"Kita datangi semua rumah. Dari 241 (pasien gagal ginjal akut), kita datangi 156. Dari 156 itu kita sudah ketemu 102 obat yang ada di lemari keluarga yang jenisnya sirup," kata Budi saat konferensi pers.

"Obat inilah akan kita kerucutkan untuk sementara akan dilarang dari universe yang besar. Obat-obatan ini akan kita larang untuk diresepkan dan dijual. Ini list-nya sementara," lanjutnya.

Apabila, para perusahaan farmasi bisa membuktikan bahwa kandungan zat berbahayanya di bawah ambang batas, maka akan dihapus dari list.

Itulah tadi ulasan viral 102 obat sirup yang dilarang Kemenkes dan penjelasan pemerintah soal obat sirup yang mengandung etilen glikol dan obat cair yang dilarang. Semoga bermanfaat.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved