Berita Nasional Terkini

Sidang Lanjutan Bharada E Hari Ini, Kesempatan Eliezer Minta Maaf Langsung ke Keluarga Brigadir J

Keluarga almarhum Brigadir J akan menghadiri sidang pemeriksaan saksi pertama Bharada Richard Eliezer, Selasa (25/10/2022) hari ini.

Editor: Ikbal Nurkarim
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Keluarga almarhum Brigadir J akan menghadiri sidang pemeriksaan saksi pertama Bharada Richard Eliezer, Selasa (25/10/2022) hari ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang lanjutan Bharada E hari ini, pemeriksaan saksi dan akan jadi kesempatan Eliezer minta maaf langsung ke keluarga Brigadir J.

Keluarga almarhum Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan menghadiri sidang pemeriksaan saksi pertama Bharada Richard Eliezer, Selasa (25/10/2022).

Kehadiran mereka sekaligus menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pertemuan ini sekaligus menjadi pertemuan pertama keluarga Brigadir J dengan pelaku pembunuhan anaknya, dalam hal ini terdakwa Bharada Eliezer.

Baca juga: AKHIRNYA Bharada E akan Bertemu Orang Tua Brigadir J?, Kuasa Hukum: Momen Baik untuk Meminta Maaf

Baca juga: Doa Bharada E Sebelum Eksekusi Brigadir J, Berharap Sambo Batalkan Perintahnya

Adapun saksi keluarga yang dihadirkan ada 11 orang.

Mengutip Kompas Tv, mereka adalah orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky adik Brigadir J,

Yuni Artika Hutabarat sang kakak, Devianita Hutabarat sang adik, Novitasari Nadea, Sangga Parulian, Rohani Simanjuntak sang bibi, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, Vera Mareta Simanjuntak sang pacar.

Pertemuan ini nantinya juga akan dimanfaatkan oleh Bharada Eliezer untuk menyampaikan perminta maafan secara langsung kepada keluarga Brigadir J.

Hal itu diungkap oleh Kuasa Hukum Bharada Eliezer, Ronny Talapessy.

"Menurut kami adalah momen yang baik akan menyampaikan maaf juga secara langsung kepada orang tua almarhum Yosua," kata Ronny dikutip dari Tribunnews.com

Baca juga: Lengkap Pernyataan Bharada E Usai Sidang, Tembak Brigadir J karena Tak Bisa Tolak Perintah Jenderal

Sebelumnya, Bharada Eliezer juga telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir J, meskipun tidak secara langsung.

Perminta maaf Bharada Eliezer dialkukan pada saat sidang terdakwanya digerlar, Selasa (18/10//2022).

dalam momen itu, Bharada Eliezer juga menyampaikan rasa bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir J.

Dihadapan awak media dan didampingi para penasehat hukumnya, Bharada E menyampaikan permintamaafannya kepada keluarga Brigadir J.

"Saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos (aliast Brigadir J)."

"Saya berdoa semoga almarhum diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus."

"Dan untuk keluarga Bang Yos, bapak dan ibu, Reza serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," kata Bharada Eliezer dikutip dari Kompas Tv, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Jadwal Sidang Bharada E Tidak Bersamaan dengan Ferdy Sambo dkk, Pengakuannya Dulu dan yang Terkini

Bharada Eliezer berharap agar keluarga Brigadir J memberikan maaf kepadanya.

"Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga."

"Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos," lanjut Bharada Eliezer.

Dalam perminta maafannya itu, Bharada Eliezer juga mengatakan bahwa dirinya sangat menyesali apa yang telah ia perbuat kepada Brigadir J.

Apa yang telah ia perbuat, kata Bharada Eliezer, tidak lepas dari peran eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," kata Baharada Eliezer.

Bharada E Akui Perbuatan

Bharada Eliezer mengakui telah menembak Brigadir J ketika kejadian naas itu terjadi, di rumah dinas Duren Tiga, Nomor 46, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara Bharada Eliezer, Ronny Talapessy dikutip dari Tribunnews.com.

Oleh karena itu, baik Ronny maupun Bharada E, tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Bharada E.

"Tadi kan sudah jelas kami sampaikan kami tidak ajukan nota keberatan atau eksepsi karena, perbuatan yang dilakukan oleh klien kami betul."

"Kami tidak mengelak melakukan penembakan," kata Ronny setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: TERKUAK Peluang Putri Candrawati dan Ferdy Sambo Dihukum Mati, JC Bharada E Masih Bisa Ditolak

Kendati demikian, Ronny dengan tegas menyampaikan bahwa Bharada Eliezer menembak atas perintah dari atasannya, Ferdy Sambo.

"Tetapi dasarnya apa?( penembakan itu) berdasarkan perintah (Ferdy Sambo)," kata Ronny.

Sebagaimana diketahui, Bharada E didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU ikut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Bharada Eliezer dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved