Berita Nasional Terkini
TERKUAK Peluang Putri Candrawati dan Ferdy Sambo Dihukum Mati, 'JC' Bharada E Masih Bisa Ditolak
Terkuak peluang Putri Candrawati dan Ferdy Sambo dihukum Mati dan status 'JC' Bharada E masih bisa ditolak.
TRIBUNKALTIM.CO - Terkuak peluang Putri Candrawati dan Ferdy Sambo dihukum Mati dan status 'JC' Bharada E masih bisa ditolak.
Peluang Putri Candrawati dan Ferdy Sambo dihukum Mati menjadi sorotan jelang sidang pembunuhan Brigadir J digelar.
Eks hakim Agung nilai suami Putri Candrawathi yang menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo disebut bisa lepas dari jeratan vonis hukuman mati.
Hal itu diungkap eks Hakim Agung Gayus Lumbuun, yang menilai hakim kemungkinan akan menghukum Ferdy Sambo dengan setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya.
Baca juga: Terjawab Kapan Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan, Cek Jadwal Kejagung Limpahkan Berkas ke PN Jaksel
Dirinya mengungkap, suami Putri Candrawathi diperkirakan tidak akan menjatuhkan hukuman tertinggi yakni pidana mati.
“Hakim tetap menggunakan legal justice, keadilan hukum, kepada semua pihak," ucap Gayus Lumbuun dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/10/2022).
"Hakim tidak akan berpikir menghukum berat atau seberat-beratnya. Hakim berpikir menghukum setimpal dengan perbuatannya,” tuturnya.
Selain itu, kata Gayus, berat hukuman yang bakal diberikan hakim kepada Sambo juga sangat tergantung dari konstruksi perkara dalam surat dakwaan, kelengkapan barang bukti, kesesuaian keterangan saksi-saksi, hingga pembuktian dalam persidangan.
“Nah ini tentu ada keseimbangan antara social justice dengan legal justice-nya. Sangat tergantung penyidikan menjadikan dakwaan jaksa, dakwaan akan menjadikan putusan hukuman hakim, nah ini kira-kira rangkaian dari perjalanan perkara ini.”
Gayus mengatakan, proses persidangan yang dijalani Ferdy Sambo dkk masih berada di tingkat paling pertama.
Maka dari itu, kata Gayus, masih akan ada upaya hukum lain atau setelah ada putusan di pengadilan negeri, yakni di tingkat pengadilan tinggi, kasasi, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
“Ini kan masih di tingkat PN, di bawah, nanti ada PT dan ada dua upaya hukum lainnya biasa dan luar biasa seperti kasasi dan PK (Peninjauan Kembali),” ucap Gayus.
Baca juga: 2 Polisi yang Jilat Kue HUT TNI Resmi Dipecat Tidak Hormat, Pengamat Bandingkan Kasus Ferdy Sambo
“Masih ada jenjang-jenjang lebih tinggi untuk mengadili secara adil,” lanjut Gayus.
Penyidik tim khusus (Timsus) Polri sudah melaksanakan pelimpahan tahap II dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Mereka melimpahkan berkas perkasa, barang bukti, sampai tersangka yang berjumlah 5 orang kepada jaksa penuntut umum.